Sosialisasi Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2014 Dan No.14 Tahun 2014
DOI:
https://doi.org/10.52062/.v1i1.1979Abstract
This community engagement activity is to provide socialization of regional regulation number 13 of 2014 and number 14 of 2014 at Merauke Regency. This regional regulation socialization is expected to enhance participants’ understanding of the substance of the two regulations on the principal of the management of local property so that each unit of regional apparatus is able to prepare financial statements and assets according to the regulation that has been established. The participants of this activity are around 95 people. Then, the result of this activity is the need for capacity building in understanding the regulations for the treasurer and PPTK.Downloads
References
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Merauke dan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke Nomor 13 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah