Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo
DOI:
https://doi.org/10.31957/jeb.v11i1.2887Keywords:
Capacity, Empowerment, Village GovernmentAbstract
Many cases show that village government officials have very limited capacity in empowering their communities. This is influenced by the low level of education and limited experience. Such village officials cannot carry out various innovative steps to advance their village. This situation is the background for the implementation of governance that is not perfectly implemented at the village level which results in hampered development in the region. In general, the capacity of the village apparatus in Sabbangparu District is also not maximized in supporting the community empowerment process. So it is very important to increase the capacity of the village apparatus in empowering the people in their village. The activity was carried out by providing outreach to increase the capacity of the village apparatus in empowering the community. Socialization material is presented interactively by stimulating the participants' minds so they can express their opinions and problems. This activity provides understanding to village apparatus to know their field of work well, especially their roles and functions. In addition, village officials also gain a comprehensive understanding of community development and empowerment, so they can formulate programs and mobilize communities in village development activities. Village apparatus received guidance in recognizing their respective potentials. This activity is not seen as just a transfer of knowledge but is far more important for elevating human dignity in the countryside.
Downloads
References
Aisyah, A. S. (2020). Analisis Pengelolaan dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Peningkatan Taraf Perekonomian Masyarakat di Desa Pattangnga Kec. Bola Kab. Wajo. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Aisyah, S. (2019). Implementasi Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditinjau dari Maqasid Shari ‘ah: Studi di desa Genukwatu kecamatan Ngoro dan desa Jipurapah kecamatan Plandaan kabupaten Jombang. UIN Sunan Ampel Surabaya.
Al-Arif, M. Y. (2017). Problematika Hukum Pengaturan Desa Dalam Konstitusi (Analisis Terhadap Pengaturan Desa Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD NRI 1945). Universitas Islam Indonesia.
Arifin, M. Z. (2018). Pengelolaan Anggaran Pembangunan Desa Di Desa Bungin Tinggi, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Jurnal Thengkyang, 1(1), 1–21.
Arjun, R., & Engka, M. R. (2021). Analisis Kebijakan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pemanfaatan Dana Desa di Desa Tadangpalie Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo. Jurnal Ada Na Gau: Public Administration, 2(1).
Arsjad, M. F. (2018). Peranan Aparat Desa dalam Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Desa di Desa Karyamukti Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo. Gorontalo Journal of Public Administration Studies, 1(1), 16–32.
Diwangga, D. G. (2021). Pengembangan Potensi Desa oleh Pemerintah Desa di Desa Cintaratu Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran. 807–820.
Eko, S. (2014). Desa Membangun Indonesia. Forum Pengembangan Pembaharuan Desa.
Hanif. (2003). Teori dan Praktek Pemerintahan. Grafindo.
Husain, A. S., Nawawi, J., & Yunus, R. (2011). Analisis Manajemen Sumber Daya Aparatur di Sekretariat Kabupaten Jeneponto. GOVERNMENT: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(2), 53–60.
Ismail, Y., & Junus, D. (2019). Kepemimpinan Kepala Desa dalam Menjalankan Fungsi Pemberdayaan Masyarakat Desa Bilato, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo. Journal of Governance Innovation, 1(2).
Juanda, Arisnawawi, Hapsari, A., Mughni, F., Fardin, Musdalifa, & Herawat, S. E. (2018). Implementasi Kebijakan Dana Desa terhadap Pemberdayaan Masyarakat di Desa Je’ne Tallasa Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa. In Penalaran UNM. Universitas Negeri Makassar.
Jutra, R., Una, S., & Armansyah, Y. (2022). Politik Hukum Pemerintahan Desa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa (Analisis Yuridis Normatif). UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Kumolo, T. (2017). Nawa Cita Untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia. PT Kompas Media Nusantara.
Manan, B. (2007). Menyongsong Fajar Otonomi Daerah. FH UII Press.
Mansur, M., Agustang, A., Idhan, A. M., Kadir, Y., & Nuna, M. (2021). Perencanaan Partisipatif Pemerintah Desa dan Masyarakat dalam Mengelola APBDES. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 8(2), 349–362.
Nawawi, J. (2012). Membangun Kepercayaan dalam Mewujudkan Good Governance. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 1(3), 19–29.
Nawawi, J. (2019). Kode Etik Aparatur Sipil Negara. KRITIS: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 5(1), 1–6.
Nawawi, J., & Anwar, S. (2021). Analysis Of The Utilization Of Village Fund In Poverty Alleviation In Wajo Regency During The Covid-19 Pandemic. Turkish Journal of Computer and Mathematics Education (TURCOMAT), 12(14), 3977–3989.
Nawawi, J., Anwar, S. T., Sabiq, M., Muhammad, S., Arisnawawi, & Wanti, A. R. B. (2022). Bimbingan Teknis Peningkatan Keterampilan Aparatur Pemerintah Desa di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo. Jurnal Ekologi Birokrasi, 10(2), 138–145.
Pemerintah RI. (2014). Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Indonesia.
Rahadiyanti, W. (2022). Analisis Yuridis Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pembatasan Periodisasi Masa Jabatan Kepala Desa. Universitas Nasional.
Rosyadi, S., Simin, B., & Harsono, B. T. (2008). Problem Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa: Studi Kasus di Desa Wangon Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Swara Politika FISIP Unsoed.
Rumlus, R., Johny, L., & Michael, M. (2017). Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat. JURNAL EKSEKUTIF, 1(1).
Saleh, G. S. (2022). Pengaruh Pemberdayaan Aparatur Terhadap Efektivitas Pelayan Publik Pada Kantor Desa Omayuwa Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato. 14(1), 298–306.
Sanata, F. (2021). Implikasi Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Kewenangan Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Upaya Mewujudkan Pembangunan Partisipatif. Urnal Panji Keadilan: Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 4(1), 134–144.
Setiawan, D. (2017). Implikasi Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Kedudukan Sekretaris Desa di Kabupaten Bantul (Studi tentang Organisasi Pemerintahan Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, DIY. Universitas Indonesia.
Solechah, S. N. (2016). Studi Kedudukan dan Kewenangan Desa Dinas dan Desa Pakraman di Provinsi Bali (Desa Ekasari Kecamatan Melaya dan Desa Asah Duren Kecamatan Pakutatan Kabupaten Jembrana Bali). Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 3(2).
Syafingi, H. M., Ewi, D. A. S., & Aji, A. B. (2018). Paradigma Aparatur Desa dalam Penggunaan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat. Pandecta Research Law Journal, 13(2), 139–149.
Syuhada, G. T. (2022). Hubungan Fungsional Antara Kepala Desa Dengan Badan Permusyawaratan Desa (Bpd) Dalam Pelaksanaan Pemerintah Desa Keranggan Berdasarkan Perda Muaro Jambi. Universitas Jambi.