Sinergitas Penegakan Hukum Terpadu dalam Mengeliminasi Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Merauke

Authors

  • Jerry Koagouw Universitas Cenderawasih
  • Akbar Silo Universitas Cenderawasih
  • Untung Muhdiarta Universitas Cenderawasih
  • Nur Aedah Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.31957/jeb.v11i1.2976

Keywords:

Synergy, Integrated Law Enforcement, Election Violations

Abstract

This study aims to analyze the Synergy of Integrated Law Enforcement in Eliminating Mal Pilkada Practices in Merauke Regency. The research method used is descriptive qualitative. The research location is in Merauke Regency. The technique for determining informants was selected by appointing 5 people as key informants from the KPU, Bawaslu, Merauke Police and the Merauke State Prosecutor's Office and the Regional Government. The data collection used included interviews, observations, FGDs and document studies. Data analysis techniques include the stages of data reduction, data presentation, data interpretation and drawing conclusions. The results of the study show that the synergy of integrated law enforcement in eliminating malpractice regional elections in Merauke Regency at the implementation level is less effective. The integrated law enforcement integrated model is deemed necessary to use the concept of collaborative governance which is considered relevant to describe the collaboration and cooperation that must be carried out by Gakkumdu at the Pilkada stage.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Jerry Koagouw, Universitas Cenderawasih

Program Doktor Ilmu Sosial

Akbar Silo, Universitas Cenderawasih

Program Doktor Ilmu Sosial

Untung Muhdiarta, Universitas Cenderawasih

Program Doktor Ilmu sosial

Nur Aedah, Universitas Cenderawasih

Program Doktor Ilmu Sosial

References

Ansell, C., & Gash, A. (2008). Collaborative governance in theory and practice.

Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571â€.

Bawaslu, (2020) Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, Jakarta Badan Pengawas Pemilihan Umum, 2021

Creswell, J. W.. Research Design, (2016) Metode Kualitatif, Kuantitaif, dan Campuran. 4th ed. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Firmansyah Arifin, D. K. K. (2005). Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Konsorsium reformasi Hukum Nasional (KRHN), bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Jakarta, Sekretariat Jendral MKRI.

Siregar, F.S. (2019), Menuju Peradilan Pemilu, Jakarta: Themis Publishing†Gaffar, J. M., & Budiarti, R. T. (2012). Politik hukum pemilu. Konstitusi Press (Konpress).

Handoko, T. H. (2009). Manajemen, cetakan duapuluh. Yogyakarta: Penerbit BPEE.

Harmawan, B. N., Muttaqin, M. Z., & Manggalou, S. (2022). Implementing Collaborative Governance: Collaboration Between Actors in organizing Banyuwangi Festival. DIA: Jurnal Administrasi Publik, 20(01), 386-400.

Islamy, H.L.O.S. (2018). Collaborative governance konsep dan aplikasi. Deepublish.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muttaqin, M. Z., Idris, U., & Ilham, I. (2021). Tantangan Implementasi Netralitas PNS (Kajian Kekerasan Simbolik dalam Pilkada). JWP (Jurnal Wacana Politik), 6(1), 1-14.

Perbawa, S. L. P. (2019). Penegakan hukum dalam pemilihan umum. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 3(1), 80-102.

Wiredarme, W., & Muttaqin, M. Z. (2022). Challenges and Strategies to Minimize Campaign Violations of Regional Head Election. SIGn Jurnal Hukum, 4(1), 58-71

“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia†“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikotaâ€

“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikotaâ€

Peraturan Bersama Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umumâ€

“Peraturan Bersama Ketuan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Kepolisian Negara, dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikotaâ€

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 11/PUU-VIII/2010, tanggal 18 Maret 2010â€. “Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 18/PUU-XVIII/2020 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotaâ€

“Kuisioner Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang diambil dalam rentang waktu 18 Februari hingga 18 Maret 2021â€

Jatmiko, 2018, Gakkumdu Dinilai Belum Maksimal Tangani Politik Uang Pilkada Serentak, Diakses dari http://www.jawapos.com/gakkumdu-dinilai-belum- maksimaltangani-politik-uang-pilkada-serentak%3famp=1 [9 Februari 2023].

Downloads

Published

2023-05-01

How to Cite

Koagouw, J., Silo, A., Muhdiarta, U., & Aedah, N. (2023). Sinergitas Penegakan Hukum Terpadu dalam Mengeliminasi Pelanggaran Pilkada di Kabupaten Merauke. JURNAL EKOLOGI BIROKRASI, 11(1), 43–53. https://doi.org/10.31957/jeb.v11i1.2976

Issue

Section

Articles