IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA) : UNIT USAHA, PENDAPATAN, DAN INEFISIENSI
DOI:
https://doi.org/10.31957/jeb.v5i3.498Keywords:
Implementasi, kebijakan, Badan Usaha Milik Desa, Desa WisataAbstract
Artikel ini mendiskusikan tentang implementasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Sejahtera di Desa Bleberan, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul sebagai wadah kolektif usaha warga desanya. Penelitian kualitatif dengan metode pendekatan studi kasus digunakan dalam penelitian ini. Pengumpulan data primer dan sekunder dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menseleksi data, display data, dan verifikasi/kesimpulan. Teknik triangulasi digunakan dalam uji keabsahan data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran dan fungsi BUM Desa Sejehtera belum mampu optimal dalam mencapai tujuan normatifnya karena 85% realisasi pendapatan unit usaha desa wisata habis digunakan untuk beban gaji pegawai dan biaya operasional. Inefesiensi yang terjadi menyebabkan kegagalan sejumlah program pembangunan desa dan pemberdayaan warga desa.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2018-09-22
How to Cite
Sidik, F. (2018). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDESA) : UNIT USAHA, PENDAPATAN, DAN INEFISIENSI. JURNAL EKOLOGI BIROKRASI, 5(3). https://doi.org/10.31957/jeb.v5i3.498
Issue
Section
Articles