PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PERATURAN KAMPUNG BERDASARKAN UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Kasus pada Kampung Sekban Distrik Pariwari Kabupaten Fak-Fak)
DOI:
https://doi.org/10.31957/jeb.v5i3.500Keywords:
Persepsi, Masyarakat, Kampung, PeraturanAbstract
Peraturan Kampung saat ini menjadi kewenangan baru dalam sistem pemerintahan Kampung. Namun tidak semua unsur pemerintahan kampung mengetahui dan memahami peraturan kampung. Oleh karena itu penelitian ini bermaksud ingin meneliti persepsi masyarakat di Kampung Sekban terkait peraturan kampung. Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif dan menggunakan analisis statistik deskriptif. Pengambilan data melalui penyebaran angket pertanyaan dan wawancara. Responden ditentukan berdasarkan purpossive sampling yaitu seluruh aparat kampung dan 92 Kepala Keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas aparat kampung (100%) dan Kepala Keluarga (83,70%) menjawab setuju untuk pembuatan peraturan kampung. Peraturan kampung dianggap sebagai aturan yang dapat mengatur penduduk dan aparat kampung. Peraturan tentang penduduk dan pengelolaan keuangan adalah jenis peraturan yang sangat perlu dibuat di Kampung Sekban. Dalam hal keterlibatan, masyarakat harus dilibatkan dalam pembuatan peraturan.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2018-09-22
How to Cite
Anangkota, M. (2018). PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG PERATURAN KAMPUNG BERDASARKAN UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (Studi Kasus pada Kampung Sekban Distrik Pariwari Kabupaten Fak-Fak). JURNAL EKOLOGI BIROKRASI, 5(3). https://doi.org/10.31957/jeb.v5i3.500
Issue
Section
Articles