Penyelesaian Sengketa Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Kota Jayapura
DOI:
https://doi.org/10.31957/jeb.v6i3.780Keywords:
Sengketa Pajak, Pelayanan PajakAbstract
Dalam menjalankan fungsinya pemerintah atau penguasa setempat memerlukan dana. Dana yang diperlukan sebagai sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran itu salah satunya bersumber dari pungutan berupa pajak dari rakyatnya. Melalui adanya kesadaran masyarakat di bidang perpajakan akan mengakibatkan meningkatnya jumlah pembayaran pajak dalam suatu pemahaman yang mengarah kepada kewajiban dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terus meningkat. Sebagai konsekuensinya semakin banyak jumlah potensi sengketa pajak yang terjadi. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Kota Jayapura dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis-jenis ketetapan yang menjadi sengketa pajak adalah Surat Ketetapan Pajak Bayar Kurang (SKPBK) dan Surat Ketetapan Pajak Bayar Lebih (SKPBL). Sengketa pajak terjadi diakibatkan kurangnya pemahaman masyarakat wajib pajak tentang sistem self assessment dan juga tentang wajib pajak. Proses penyelesaian sengketa pajak yang dilakukan adalah pihak kantor pelayanan Jayapura yakni bagi wajib pajak yang kooperatif, akan diberikan reward berupa sanksi bunga, dengan cara mengangsur tunggakan. Sedangkan bagi penanggung pajak yang non kooperatif akan dikeluarkan himbauan berdasarkan surat edaran Dirjen Pajak No. 02. P.J.2000, dalam jangka waktu 3-4 bulan tidak menghiraukan juga himbauan ini maka akan digunakan cara penyelesaian dengan pasal 25 UU No.19 Tahun 2000 tentang Surat Paksa yaitu surat teguran dan surat paksa.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2019-02-26
How to Cite
Purba, T. L. D., & Rahadian, D. (2019). Penyelesaian Sengketa Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Kota Jayapura. JURNAL EKOLOGI BIROKRASI, 6(3), 11–22. https://doi.org/10.31957/jeb.v6i3.780
Issue
Section
Articles