Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang Berbasis Pembangunan Berkelanjutan
DOI:
https://doi.org/10.31957/plj.v6i1.1828Keywords:
Hukum Tata Ruang, Pemerintah Daerah, Pembangunan BerkelanjutanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah dalam penataan ruang guna terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) di Sulawesi Utara. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa instrumen hukum penataan ruang guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membutuhkan penyesuaian dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan secara terpadu. Implementasi dari penataan ruang yang dituang dalam Rencana Tata Ruang Sulawesi Utara yang berlaku saat ini masih terdapat permasalahan baik dalam perizinan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, ketidakjelasan tapal batas, serta pencemaran lingkungan. Hal tersebut disebabkan akibat kurangnya kesadaran dari masyarakat dan pengusaha-pengusaha dalam pemanfataan ruang wilayah di Sulawesi Utara. Selain itu, pengendalian penataan ruang dari pemerintah daerah juga masih belum maksimal dalam mengawasi dan menertibkan pelanggaran-pelanggaran yang masih marak terjadi saat ini.
Downloads
References
Ahmad Jazuli. "Penegakan Hukum Penataan Ruang dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 6.2 (2017): 263-282.
Ahmad Muhajir. 2017. Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Pelaksanaan Ketentuan Penataan Ruang Di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.Jurnal Renaissance. Volume 2 No. 2 : 185.
Aminuddin Ilmar. 2014, Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta, Prenadamedia Group.
Ekonomi Bisnis. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190711/47/1122783/rei-tata-ruang-di-manado-tidak-sesuai-dengan-peruntukan, diakses pada 29 Maret 2021.
Ferlie Alfius Palit.Evaluasi Kajian Kualitas Air, Status Mutu Serta Strategi Pengendalian Pencemaran Air Sungai Sangkub Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara.
Hasni. 2008. Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah. Jakarta : Rajawali Pers.
HAW. Widjaja. 2019. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Depok : PT RajaGrafindo Persada.
Hayat. 2018. Kebijakan Publik Evaluasi, Reformasi, Formulasi. Malang : Intrans Publishing.
Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Irwansyah. (2021). Kajian Ilmu Hukum. Edisi Revisi. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Media Manado. http://mediamanado.com/puluhan-tahun-beroperasi-pt-royal-coconut-ex-poleko-diduga-lakukan-pencemaran-lingkungan/. Diakses pada 29 Maret 2021.
Media Sulut. https://mediasulut.co/berita-2654-izin-bermasalah-dpmptsp-%E2%80%98sikat%E2%80%99-corner-cs.html, diakses pada 29 Maret 2021
Putra, Ahmad Pratama. "Penataan Ruang Berbasis Mitigasi Bencana Kabupaten Kepulauan Mentawai." Jurnal Dialog Penanggulangan Bencana 2.1 (2011): 11-20.
Rommy Fernando Mandey. 2015. Penegakan Hukum Tata Ruang Dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Lex Administratum. Vol. III No. 4. 81.
Siti Humulhaer. "Kepatuhan Hukum Kawasan Dilarang merokok Menurut Teori Lawrence M. Friedman." Supremasi Hukum 15.2 (2019): 10-17.
Syahadat, Epi, and Subarudi Subarudi. "Permasalahan penataan ruang kawasan hutan dalam rangka revisi rencana tata ruang wilayah provinsi." Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan 9.2 (2012): 131-143.
Toar Neman Palilingan, Donna Okthalia Setiabudhi, dan Toar KR Palilingan. "Environmental Policy, Public Health and Human Rights: Assessing the Regional Regulation on Waste." Hasanuddin Law Review 4.3 (2019): 339-347.