Pencantuman Ketentuan Pidana dalam Pengaturan Jabatan Notaris
DOI:
https://doi.org/10.31957/plj.v5i2.1861Keywords:
Notaris, Hukum Pidana, Perlindungan Hukum, Jabatan NotarisAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami urgensi pencantuman ketentuan pidana dalam jabatan notaris. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan metode analisis content (isi) terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman sanksi pidana terhadap notaris dalam praktik tindak pidana yang terkait dengan jabatan notaris dapat diakomodir dengan cara menambahkan klausula khusus tentang Ketentuan Pidana terkait jenis-jenis perbuatan yang dapat digolongkan sebagai perbuaan pidana sekaligus dengan ancaman sanksi pidananya. Praktik tindak pidana yang berkaitan dengan profesi notaris dalam pembuatan akta dapat berupa Pidana umum, Tindak pidana korupsi, tindak pidana pajak, dan tindak pidana pencucian uang.