Problematika Fundamental Penegakan Hukum yang Berkeadilan
DOI:
https://doi.org/10.31957/plj.v6i2.1946Keywords:
Aliran Hukum, Progresif, Penegakan Hukum, Teori HukumAbstract
Penegakan hukum idealnya merupakan proses memberlakukan atau memberdayakan hukum untuk menegakkan keadilan sebagai nilai substansial. Oleh sebab itu, tidak dapat dipisahkan dari masyarakat sebagai basis bekerjanya hukum. Saat hukum hendak diwujudkan, maka sangat terkait erat dengan berbagai faktor yang memengaruhi. Objek kajian ini terkait dengan faktor fundamental yang memengaruhi proses penegakan hukum yang di dalamnya terkandung nilai keadilan, menggunakan metode yuridis normatif dengan perlakuan berbeda. Artinya, hukum positif tidak ditempatkan sebagai pusat kebenaran tunggal, maka telaahannya tidak bersifat internal yang total (murni). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penegakan hukum yang berkeadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat, belum memenuhi harapan atau bersesuaian dengan ekspektasi, meskipun telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Disini persoalan krusialnya atau faktor fundamentalnya terletak pada ketidaksesuaian substansi dari instrumen hukum dengan rasa keadilan.Â