Prospek Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penuntutan
DOI:
https://doi.org/10.31957/plj.v7i1.2602Keywords:
Kejaksaan, Keadilan Restoratif, Penghentian PenuntutanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengambil keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekata konseptual (conceptual approach). Penelitian dilakukan pada Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengambil keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan atas pertimbangan objektif dan pertimbangan subjektif. Prospek penerapan keadilan restoratif dalam penghentian penuntutan memberikan manfaat positif dalam penyelesaian perkara pidana, baik kepada korban maupun pelaku. Dengan tujuan utama adalah untuk memulihkan kondisi korban. Namun, pengaturan terkait hukum acara keadilan restoratif belum diatur dalam regulasi.