Prospek Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penuntutan

Muhammad Wildan Yusuf

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengambil keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekata konseptual (conceptual approach). Penelitian dilakukan pada Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatifHasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengambil keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan atas pertimbangan objektif dan pertimbangan subjektif. Prospek penerapan keadilan restoratif dalam penghentian penuntutan memberikan manfaat positif dalam penyelesaian perkara pidana, baik kepada korban maupun pelaku. Dengan tujuan utama adalah untuk memulihkan kondisi korban. Namun, pengaturan terkait hukum acara keadilan restoratif belum diatur dalam regulasi.


Keywords


Kejaksaan; Keadilan Restoratif; Penghentian Penuntutan

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31957/plj.v7i1.2602

Refbacks

  • There are currently no refbacks.



ISSN Online: 2540-9166 ISSN Print: 2540-7716


Creative Commons License
Papua Law Journal (Papua Law J. - PLJ) is published by Faculty of Law Cenderawasih University and this work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.