Politik Hukum Pengakuan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat: Telaah Kritis Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021

Authors

  • Frans Reumi Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.31957/plj.v7i2.2876

Keywords:

Hukum Adat, Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah, Hak Konstitusional

Abstract

Dalam politik hukum, otonomi khusus secara konstitusi negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Dalam perspektif budaya hukum merupakan bentuk makna nilai-nilai dan aturan-aturan adat dalam hukum adat sebagai the living law yang dipedomani masyarakat hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari perspektif politik hukum sebagai upaya memahami latar belakang filosofis, sosiologis, dan yuridis  terhadap pengakuan eksistensi masyarakat hukum adat berdasarkan UU Otsus Papua 2001 sebelum perubahan, dalam rangka pemberian kewenangan yang lebih luas bagi Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemberian Otsus Papua 2001 dan diubah Otsus 2021 sesuai semangat prinsip otonomi khusus untuk mewujudkan keadilan, penegakan supremasihukum, ekonomi, peningkatan kesejahteraan peningkatan kemajuan bagi masyarakat hukum adat Papua.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Sumule, Satu Setengah Tahun Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) Refleksi dan Prospek, Manokwari Papua, Yayasan Topang, 2003.

Ariyanto. "Politik Hukum Ekonomi Kerakyatan Berbasis Orang Asli Papua dalam Konsep Otonomi Khusus Papua." Jurnal Hukum Sehasen 1, no. 2 (2017).

Angraini, Fauziah Suci. "Politik Hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua." PhD diss., Brawijaya University, 2013.

Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.

Deda, Andreas Jefri, and Suriel Semuel Mofu. "Masyarakat hukum adat dan hak ulayat di provinsi Papua Barat sebagai orang asli Papua ditinjau dari sisi adat dan budaya: Sebuah kajian etnografi kekinian." Jurnal administrasi publik 11, no. 2 (2014).

Ginting, Darwin. "Politik Hukum Agraria terhadap Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan 42, no. 1 (2012): 29-53.

H.A.W. Widjaja, Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa Menurut UUD No. 5 Tahun 1979 (Suatu Tinjauan), PT. Raja Grafindo, Jakarta, 1996.

Haizairin, Demokrasi Pancasila, Tinta Mas, Jakarta, 1973.

Hilman Hadikusuma, Hukum Ketatanegaraan Adat, Alumni, Bandung, 1981.

Husem Alting, 2010, Dinamika Dalam Pengakuan Dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Atas Tanah: Masa Lalu, Kini, dan Masa Mendatang, Yogyakarta, LaksBang PRESSindo.

Kalalo, Julianto Jover Jotam, and Irwansyah. "Dikotomi Politik Hukum Nasional dengan Politik Hukum Adat di Daerah Perbatasan." Amsir Law Journal 1, no. 1 (2019): 22-35.

M. Kusnardy dan Hermaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi HTN FH Universitas Indonesia, 1976.

Satijipto Rahardjo, 2005, Hukum Adat Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam Masyarakat Hukum adat Inventarisasi dan Perlindungan Hak KOMNAS HAM, Mahkamah Konstitusi dan Departemen Dalam Negeri. Jakarta.

Suharyo. "Perlindungan Hukum Pertanahan Adat Di Papua Dalam Negara Kesejahteraan." Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 3 (2019): 461.

Sujamto, Otonomi Birokrasi dan Partisipasi, Dahara Prize Jakarta, 1992.

Yando Zakaria dkk. Tatanan Baru Hubungan Rakyat-Negara, Kembalikan Otonomi Desa, Elsham, Jakarta, 1999.

Yando Zakaria, et all, 1999, Tatanan Baru Hubungan Rakyat Negara. Kembalikan Otonomi Desa, Jakarta, Elsham.

Downloads

Issue

Section

Articles