Implikasi Hukum Terhadap Franchisee Akibat Franchisor Merger

Authors

  • Elisabeth Anjani Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jawa Timur
  • Mochammad Aidil Salama Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jawa Timur
  • Nur Alifyah Darwis Airlangga University https://orcid.org/0009-0009-5314-6111

Keywords:

Perusahaan, Perjanjian, Penggabungan, Waralaba.

Abstract

Metode berbisnis dengan menggunakan system franchise atau waralaba banyak dipilih bagi sebagian orang yang ingin menjalankan suatu usaha tanpa memikirkan suatu produk maupun konsep yang akan dijalankan. Merger merupakan tindakan yang diperoleh para perusahaan untuk menjaga stabilitas pergerakan perekonomian perusahaan. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk menjawab bagaimana perlindungan waralaba yang mengalami dampak dari franchisor atau perusahaan induk yang menggabungkan perusahaan. Jenis penelitian ini yang digunakan pada penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Permasalahan hukum pada penelitian ini dilakukan kajian menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Implikasi dari permasalahan hukum ini ialah, saat keputusan perusahaan induk merger, tentu tidak luput untuk memerhatikan keadaan para partner kemitraannya atau waralaba Oleh karena itu pelaksanaanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu UUPT Nomor 40 Tahun 2007. Selanjutnya pada Pasal 122 UUPT Nomor. 40 Tahun 2007 menjelaskan bahwa Perusahaan atau franchisor yang menggabungkan diri karena hukum, aktiva dan pasiva nya akan menggabungkan diri dengan beralih ke hasil penggabungan, atau perusahaan yang lebih eksis. Dimana ini perlu dikaji lebih dalam lagi, terkait tindakan tersebut apakah dapat memberikan dampak keuntungan bagi kemitraannya (waralaba) serta perlindungan hukum yang diberikan terkait potensi pembahruan dalam suatu perjanjian.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-11-12

Issue

Section

Articles