Kebijakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dalam Formulasi KUHP Nasional: Upaya Mencapai Sustainable Development Goals 16
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis KUHP Nasional yang diterbitkan tahun 2023 terhadap kebijakan hukum pidana tindak pidana narkotika di Indonesia, khususnya sejauh mana kebijakan tersebut sejalan dengan Prinsip Suistanable Development Goals (SDG) 16 atau Target Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-16. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan menganalisis undang-undang dan peraturan terkait melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Nasional mencerminkan pergeseran menuju pendekatan rehabilitatif dengan hukuman yang sebanding dengan keparahan pelanggaran. Kategori hukuman yang dibuat berdasarkan jenis dan jumlah narkotika, dengan penekanan pada rehabilitasi pecandu. Sanksi diberlakukan untuk berbagai kegiatan terkait narkotika. Namun, penelitian juga menyoroti potensi dampak negatif dari kebijakan obat yang represif terhadap Prinsip TPB 16, termasuk stigmatisasi, isolasi, dan efek negatif penjara. Adanya kebijakan semacam itu juga dapat berkontribusi pada kelebihan penghuni di penjara dan peningkatan kekerasan dengan penegak hukum. Studi ini menegaskan perlunya pendekatan seimbang, mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan hak asasi manusia, guna menciptakan sistem yang tidak hanya menghukum tetapi juga merehabilitasi pelaku, sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.