Sistem Pemidanaan Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Ditinjau dari Tujuan Pemidanaan
Abstract
Sistem pemidanaan yang sampai sekarang terkadang masih memperlakukan anak-anak yang terlibat sebagai pelaku tindak pidana, seperti pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. Padahal sebenarnya anak yang berkonflik dengan hukum harus diperlakukan berbeda dengan orang dewasa sebagaimana orientasi yang ditujukan sistem peradilan anak adalah lebih pada proses rehabilitasi moral dan mental anak dengan harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Tujuan dari penelitian ini ada dua, pertama untuk memahami Sistem Pemidanaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ditinjau dari perspektif tujuan pemidanaan, dan yang kedua Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan normatif yang dilakukan melalui studi pustaka dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem Pemidanaan anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif, serta wajib diupayakan diversi dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan Anak yang bertujuan untuk mengembalikan kembali anak supaya bisa hidup dan beradaptasi dalam masyarakat. Terdapat beberapa hak-hak bagi anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak dan undang-undang perlidungan anak diantaranya memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.