Konsepsi Omnibus Law: Normativitas Hukum Formal dalam Pembentukan Perundang-undangan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian dasar interdisipliner dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute) dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menujukkan bahwa pendekatan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja sangat diwarnai oleh aliran normativisme. Terdapat dua prinsip utama dalam pembentukan pertauran perundang-undangan, yakni aspek materil (materiele) dan aspek formil (formiele) yang harus menjadi pertimbangan utama. Dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja apek formil cenderung dinafikan. Proses pembentukan undang-undang ini yang sangat singkat telah menggabungkan banyak undang-undang menjadi satu undang-undang yang sejalan dan mengakibatkan tidak seimbang sehingga undang-undang yang diciptakan seharusnya dapat menjadi solusi untuk menghindari masalah yang terjadi. Undang-Undang Cipta Kerja masih memiliki kelemahan.