Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Praktik Perbankan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31957/plj.v2i2.581Keywords:
Prinsip Mengenal Nasabah, Tindak Pidana, Pencucian UangAbstract
Sektor perbankan sebagai salah satu sektor keuangan mempunyai kedudukan strategis dalam perkembangan perekonomian Indonesia, sebab tingkat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi ditentukan oleh peran perbankan. Menempati posisi yang begitu penting dalam sistem keuangan di Indonesia, menjadi sektor perbankan rentan dari kegiatan tindak pidana perbankan terutama kejahatan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Kejahatan perbankan ini juga telah memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi seperti sistem pembayaran yang bersifat elektronik (electronic found transfer), sehingga kejahatan ini dapat menembus batas yuridiksi suatu negara dan sudah masuk dalam kategori kejahatan berskala internasional yang telah mendapat sorotan di dunia internasional. Objek kajian yang dikaji berkaitan dengan kewajiban bagi penyedia jasa keuangan yang berbentuk bank untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah guna mengetahui identitas dan meminta dokumen pendukung bagi pengguna jasa keuangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan penggunaan teknologi dalam bidang perbankan tidak terlepas dari tindak kejahatan yang meliputinya, baik dalam skala nasional maupun internasional. Sebagai bentuk pencegahan secara dini, maka pihak perbankan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk system mengenal nasabah secara dini (know your costumer principles).Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2018-10-25
Issue
Section
Articles