Kedudukan Laboratorium Klinik Dan Bantuan Hukum Dalam Mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi (Studi Kasus Pada Fakultas Hukum Uncen)

Authors

  • Ispurwandoko Susilo Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.31957/plj.v1i2.590

Keywords:

Pendidikan, Penelitian, Bantuan Hukum, Pengabdian Kepada Masyarakat

Abstract

Laboratorium Klinik dan Bantuan Hukum (LKBH) mempunyai peran yang penting dalam mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi, karena ketiga dharma tersebut, yaitu dharma pendidikan, dharma penelitian dan dharma pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh LKBH yang ada pada Fakultas Hukum. Objek tulisan ini terkait dengan kedudukan laboratorium klinik dan bantuan hukum dalam mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi, dengan menggunakan metode yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan, kedudukan LKBH perguruan tinggi nyaris hilang, karena dalam Pasal 31 ada larangan dan sanksi pemidanaan bagi orang yang menjalankan bantuan hukum atau jasa hukum dan bertindak seolah-olah advokat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda lima puluh juta rupiah, namun sejak dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 18 Tahun 2003 pada Pasal 31, kedudukan LKBH perguruan tinggi semakin jelas yaitu diperkenankan memberikan bantuan hukum. Kedudukan LKBH perguruan tinggi semakin rinci diatur di dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam undang-undang tersebut, LKBH perguruan tinggi dikelompokkan sebagai organisasi atau lembaga pemberi bantuan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2018-10-25

Issue

Section

Articles