Perlindungan Hak Asasi Perempuan: Analisis Kejahatan yang Dilakukan oleh Perempuan

Authors

  • Zawawi Abdulloh Fakultas Hukum Universitas Khairun
  • Syawal Abdulajid Fakultas Hukum Universitas Khairun
  • Rusdin Alauddin Fakultas Hukum Universitas Khairun

DOI:

https://doi.org/10.31957/plj.v6i2.2365

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Hak Konstitusional, Gender, Perempuan

Abstract

Prinsip equality before the law, merupakan hak konstitusional atas pengakuan terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali. Prinsip persamaan ini menghapuskan segala bentuk diskriminasi, termasuk jenis kelamin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara yuridis, dalam tataran internasional maupun nasional, instrumen hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia mengakui tentang adanya prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Hal itu menunjukkan bahwa adanya peraturan perundang-undangan yang menjamin pelaksanaan hak konstitusional perempuan tidak cukup untuk memastikan tegaknya hak konstitusional tersebut. Peraturan perundang-undangan harus diikuti dengan adanya penegakan hukum yang sensitif gender serta yang tidak kalah pentingannya adalah perubahan budaya yang cenderung diskriminatif terhadap perempuan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi, (2011). Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Malang: Bayumedia Publishing.

Barda Nawawi Arief, (2004). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hakim Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana Prenada Group.

Fadhil, Muhammad, Taufik Rachman, dan Ahsan Yunus. 2022. “Konstruksi Hukum Perdagangan Pengaruh (Trading in Influence) Dalam Tindak Pidana Korupsiâ€. Amanna Gappa 30 (1): 15-34.

Irwansyah, (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Kania, Dede. "Hak Asasi Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2016): 716-734.

Lawrence M Friedman, The Legal System; Social Science Perspective, New York: Sage Fondation, 1978.

LM Gandhi Lapian, Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Jakarta: Penerbit Yayaan Pustaka Obor, 2012.

Moempoeni Martojo, Prinsip Persamaan di Hadapan hukum bagi Wanita dan Pelaksanaannya di Indonesia, Disertasi, Semarang: Universitas Dipenogoro (UNDIP), 1999.

Ronald Black, Sociological Justice, United Kingdom: Oxford University Press, 1989.

Sudiono, Linda. "The Vulnerability of Women in Dealing with Covid-19 Pandemic: Feminist Legal Theory Approach." Hasanuddin Law Review 7, no. 3 (2021): 241-259.

Sulistiowati Irianto, (Ed), Perempuan & Hukum; Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta: Penerbit Obor, 2008.

Suryamizon, Anggun Lestari. "Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Kekerasan Perempuan Dan Anak Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia." Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Jender 16, no. 2 (2017): 112-126.

Teguh Prasetyo. (2014). Hukum dan Sistem Hukum Berdasarkan Pancasila. Yogyakarta: Media Perkasa.

Umriana, Anila, Moh Fauzi, and Hasyim Hasanah. "Penguatan hak asasi perempuan dan kesetaraan gender melalui dialog warga." Sawwa: jurnal studi gender 12, no. 1 (2017): 41-60.

Downloads

Issue

Section

Articles