Penggunaan Sosial Media sebagai Ruang Promosi Diri Notaris Secara Tidak Langsung

Penulis

  • Nur Rafiqa Sukri Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Irwansyah Irwansyah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Iin Karita Sakharina Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.31957/plj.v5i2.1692

Kata Kunci:

Media Sosial, Notaris, Promosi Diri.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik penggunaan media sosial oleh Notaris yang dikategorikan sebagai promosi diri tidak langsung dan untuk menganalisis dan mengevaluasi bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Notaris terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris dalam mempromosikan diri melalui media sosial. Penelitian ini adalah penelitian hukum penelitian hukum empiris. Keseluruhan data yang diperoleh dari penelitian ini, baik data primer maupun data sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menemukan bahwa praktik penggunaan media sosial oleh Notaris yang dikategorikan sebagai promosi diri tidak langsung belum diatur secara rinci di dalam Kode Etik Notaris Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Notaris terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris dalam mempromosikan diri melalui media sosial adalah dengan menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris, dan selanjutnya mencari fakta atas dugaan pelanggaran tersebut dengan memanggil Notaris yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdulkadir Muhammad. (2020). Etika Profesi Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Achmad Ali. (2015). Menguak Tabir Hukum. Jakarta : Prenadamedia Grup.

Ghansham Anand. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Grup.

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum : Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta : Mirra Buana Media.

Judhariksawan. (2016). Regulasi Siaran Iklan Televisi. Makassar : PK Identitas Universitas Hasanuddin.

Kansil. C.S.T dan Christine S.T. Kansil. (2003). Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta : Pradnya Paramita.

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M39-PW.07.10 Tahun 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris.

Kode Etik Notaris.

Nugraheni, N. (2020). Crowdfunding-Based Fiduciary Warrant in Providing Capital Loans for Small and Medium Enterprises Hasanuddin Law Review, 6(3), 224-231. doi: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v6i3.2201

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.Pr.08.10 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.

Pipin Syarifin. (2009). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung : CV. Pustaka Setia.

Riyan Saputra. (2018). “Penegakan Hukum Terhadap Notaris yang Mempromosikan Diri Melalui Media Sosial.†Jurnal Hukum Adigama. Jakarta : Universitas Tarumanegara.

Salim H.S. (2018). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta : Sinar Grafika.

Siti Kamilla. (2019). “Inilah Fungsi Hashtag dan Cara Penggunaannya di Media Sosial†Diakses Melalui https://review.bukalapak.com/techno/inilah-fungsi-hashtag-dan-cara-penggunannya-di-media-sosial-3522 pada tanggal 20 Juli 2020.

UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Diterbitkan

2021-08-04

Terbitan

Bagian

Articles