Keabsahan Objek Perjanjian Asuransi Profesi antara Notaris dan Perusahaan Asuransi
DOI:
https://doi.org/10.31957/plj.v5i2.1745Kata Kunci:
Asuransi, Notaris, Kontrak, PerjanjianAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menguji objek yang dipertanggungkan dalam perjanjian asuransi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian. Tipe penelitian ini adalah hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Objek yang dipertanggungkan dalam perjanjian asuransi profesi memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian karena objek asuransi tanggung gugat profesi bagi Notaris/PPAT adalah aktivitas atau tindakan atau perbuatan dalam melaksanakan pekerjaannya. Namun hal tersebut seharusnya dinyatakan secara tegas di dalam form pendaftaran polis, sehingga tidak menimbulkan kekeliruan pemahaman kepada calon tertanggung, dalam hal ini Notaris/PPAT. Nilai pertangggungan yang ditanggung oleh PT. Bumida sebesar nilai premi paket yang dipilih pada saat mendaftar menjadi pemegang polis asuransi profesi. Penyelesaian sengketa antara perusahaan asuransi dengan Notaris/PPAT jika terjadi perselisihan, maka diselesaikan secara damai atau musyawarah. Apabila perselisihan tidak dapat dicapai, maka Notaris/PPAT dapat memilih salah satu penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, arbitrase ataupun jalur pengadilan (litigasi).Â
Unduhan
Referensi
Abdul Ghofur Anshori. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia. Perspektif Hukum dan Etika. UII Press, Yogyakarta.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati. (2014). Hukum Perikatan (Penjelasan Makna Pasal 1233-1456 BW). PT Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Ahmadi Miru, (2014). Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Cetakan ke-6. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Asufie, K. N., Qamariyanti, Y., & Usman, R. (2020). Penggunaan Asuransi terhadap Risiko Pelaksanaan Jabatan Notaris. Lambung Mangkurat Law Journal, 5(2), 164-179.
Daly Erni, (1999), Kajian Implementasi Peraturan Perundang-undangan dalam Hal Pembuatan Akta Kelahiran, Depok: Laporan Penelitian.
Herman Darnawi. (2004). Manajemen Asuransi, Jakarta: Bumi Aksara.
Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Iswahyudi Adipradana, Anwar Borahima dan Nurfaidah Said (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah Sebagai Pemegang Polis Asuransi Profesi. Notaire: Vol. 1 No. 2: 251
Junaidi Ganie, 2013, Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Suparman Sastrawidjaja, (2003), Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung: Alumni.
Muhammad Alif Gemail, Anwar Borahima, Nurfaidah Said. (2019). Peralihan Harta Bersama dalam Perkawinan yang Tidak Dicatatkan, Nagari Law Review, Volume 3 No. 1: 41-55
Novitasari, M. D., & Djuwityastuti, D. (2016). Kekuatan Hukum Indemnity Letter terhadap Pelaksanaan Recovery dalam Perjanjian Asuransi Surety Bond. Privat Law, 4(2), 164-184.
Pati, S. (2019). Legal Protection for Domestic Workers: The Experience of Indonesia. Hasanuddin Law Review, 5(3), 311-320. doi: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v5i3.2218
Robbi, M. N. M., Nyatrijani, R., & Widanarti, H. (2016). Penerapan Metode Risk Based Capital Pada Perusahaan Asuransi Jiwa (Studi Kasus Perusahaan Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Yang Telah Dipailitkan Oleh Ma). Diponegoro Law Journal, Vol. 5 No. (4): 1-15.
Widyorini, S. R. (2020). Asuransi Jiwa dan Pembayaran Santunan. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 17 No. 2: 141-153