Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Delik Adat
DOI:
https://doi.org/10.31957/plj.v2i2.582Kata Kunci:
Keadilan Restoratif, Delik AdatAbstrak
Penyelesaian suatu tindak pidana melalui peradilan formal (Pengadilan Negeri) umumnya masih dirasakan kurang memberikan rasa keadilan bagi korban. Bahkan seringkali masih menyimpan ketidakpuasan (dendam) dari korban (keluarga korban) atas hukuman atau sanksi pidana yang telah dijatuhkan kepada pelaku oleh pengadilan. Keadilan restoratif merupakan suatu solusi yang diharapkan dapat diterapkan dalam menyelesaikan delik adat, yang umumnya penyelesaiannya digagas oleh pelaku untuk menyelesaikan kasusnya secara damai bersama korban (keluarganya). Metode peneltian yang digunakan berupa penelitian hukum empiris (socio legal research). Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian delik adat di Papua pada dasarnya dilakukan dengan menerapkan konsep keadilan restoratif, yaitu ide penyelesaiannya dilakukan oleh pelaku kepada korban atau keluarga korban. Apabila tidak berhasil, akan diselesaikan melalui keluarga pelaku dan keluarga korban, atau melalui kepala suku/Ondoafi, atau melalui peradilan adat. Konsep keadilan restoratif ini diterapkan dalam penyelesaian delik adat semata-mata sebagai upaya untuk memulihkan penderitaan yang dialami korban dan untuk memperbaiki keseimbangan kosmis yang terganggu dalam masyarakat.