Analisis Kewajiban Deposito sebagai Jaminan Reklamasi dan Pascatambang
DOI:
https://doi.org/10.31957/plj.v1i2.589Kata Kunci:
Deposito, Pasca Tambang, Perlindungan Lingkungan, ReklamasiAbstrak
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, maka setiap orang wajib untuk melindungi lingkungan. Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, mengatur mengenai izin usaha pertambangan. Perusahaan diwajibkan menyetor deposito untuk menjamin reklamasi dan pascatambang. Objek tulisan ini terkait dengan kewajiban deposito sebagai jaminan reklamasi dan pascatambang, dengan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap perusahaan diwajibkan melakukan kegiatan pertambangan agar dapat melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan.Unduhan
Data unduhan belum tersedia.
Unduhan
Diterbitkan
2018-10-25
Terbitan
Bagian
Articles