Kebijakan dan Konsekuensi Yuridis Bagi Kepemilikan Tanah Pertanian Absentee yang Didapatkan Karena Pewarisan
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji larangan kepemilikan tanah pertanian absentee. Faktor-faktor kajian dari penelitian adalah regulasi-regulasi serta konsekuensi yuridis dalam hal kepemilikan tanah pertanian absentee yang didapat karena pewarisan. Kajian ini juga dilakukan terhadap hak prioritas maupun perihal domisili atau tempat tinggal.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Sedangkan teori yang digunakan adalah teori hukum Romawi yang membahas tentang lahirnya hak milik. Selain teori tersebut, penelitian ini juga menggunakan teori keadilan Robert Nozick dan teori keadilan dari aliran Deontologikalisme.
Hasil dari penelitian ini adalah penjaminan hak kepemilikan tanah pertanian guntai oleh pegawai negeri dan pensiunan pegawai negeri serta adanya suatu pengecualian larangan kepemilikan tanah pertanian guntai.
Kata Kunci: Hak milik, tanah pertanian, absentee, pegawai negeri, warisan
Downloads
References
Anwar, Y. dan Adang. (2008). Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Gramedia
Ismail, N.H. (2007). Perkembangan Hukum Pertanahan: Pendekatan Ekonomi Politik Perubahan Pilihan Kepentingan, Nilai Sosial dan Kelompok Diuntungkan, Yogyakarta: Kerjasama Huma dan Magister Hukum UGM
Jaya, I. N. B. (1988). Tinjauan Yuridis Tentang Redistribusi Tanah Pertanian Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, Yogyakarta: Liberty
Marzuki, P.M. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Parlindungan, A.P. (1991). Landreform di Indonesia: Suatu Perbandingan, Bandung: Mandar Maju
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 280, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2702)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Republik Imdonesia Nomor 224 Tahun 1961.(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 112)
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1977 Tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)
Surat Edaran Menteri Agraria tanggal 12 Desember 1961 No. Sekra 9/4/17