Kebijakan dan Konsekuensi Yuridis Bagi Kepemilikan Tanah Pertanian Absentee yang Didapatkan Karena Pewarisan

Authors

  • Raden Yoseph Gembong Rahmadi Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD"
  • Hery Purnomo Program Studi Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD"

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah mengkaji larangan kepemilikan tanah pertanian absentee. Faktor-faktor kajian dari penelitian adalah regulasi-regulasi serta konsekuensi yuridis dalam hal kepemilikan tanah pertanian absentee yang didapat karena pewarisan. Kajian ini juga dilakukan terhadap hak prioritas maupun perihal domisili atau tempat tinggal.

Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Sedangkan teori yang digunakan adalah teori hukum Romawi yang membahas tentang lahirnya hak milik. Selain teori tersebut, penelitian ini juga menggunakan teori keadilan Robert Nozick dan teori keadilan dari aliran Deontologikalisme.

Hasil dari penelitian ini adalah penjaminan hak kepemilikan tanah pertanian guntai oleh pegawai negeri dan pensiunan pegawai negeri serta adanya suatu pengecualian larangan kepemilikan tanah pertanian guntai.

Kata Kunci: Hak milik, tanah pertanian, absentee, pegawai negeri, warisan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, Y. dan Adang. (2008). Pengantar Sosiologi Hukum, Jakarta: Gramedia

Ismail, N.H. (2007). Perkembangan Hukum Pertanahan: Pendekatan Ekonomi Politik Perubahan Pilihan Kepentingan, Nilai Sosial dan Kelompok Diuntungkan, Yogyakarta: Kerjasama Huma dan Magister Hukum UGM

Jaya, I. N. B. (1988). Tinjauan Yuridis Tentang Redistribusi Tanah Pertanian Dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, Yogyakarta: Liberty

Marzuki, P.M. (2005). Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Parlindungan, A.P. (1991). Landreform di Indonesia: Suatu Perbandingan, Bandung: Mandar Maju

Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 280, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2702)

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah Republik Imdonesia Nomor 224 Tahun 1961.(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 112)

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1977 Tentang Pemilikan Tanah Pertanian Secara Guntai (Absentee) Bagi Para Pensiunan Pegawai Negeri

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043)

Surat Edaran Menteri Agraria tanggal 12 Desember 1961 No. Sekra 9/4/17

Downloads

Published

2019-11-28

Issue

Section

Articles