Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2025-10-15. Baca versi terbaru.

KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP KEJAHATAN PEMBUANGAN BAYI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA JAYAPURA

Penulis

  • Januarita M Simyapen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih
  • Frans Reumi Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih
  • Kristina Sawen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih

Kata Kunci:

Kajian Kriminologi, Kejahatan Pembuangan Bayi, Polresta Jayapura

Abstrak

Anak memiliki hak asasi sejak dilahirkan ke dunia bahkan masih dalam kandungan. Banyaknya pemberitaan yang telah memperbincangkan mengenai perbuatan tindak pidana pembuangan bayi yang telah terjadi. Tindak pidana pembuangan bayi sungguh sangat membabat akhlak dan juga nilai ketentuan dalam kehidupan masyarakat, sebab perbuatan pelaku tersebut dapat merendahkan derajat sebagaimanusia. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadi kejahatan pembuangan bayi di kota Jayapura dan upaya penanggulangannya. Tipe penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab kejahatan pembuangan bayi di Kota Jayapura terdiri dari faktor internal dan faktor eksternal. faktor internal seperti faktor agama, faktor kejiwaan atau psikologi, faktor pendidikan dan faktor usia. Sedangkan Faktor Eksternal terdiri dari Faktor Perempuan yang dikhianati oleh sang pacar, faktor belum siap melangsungkan pernikahan dan faktor masyarakat. Berdasarkan hal tersebut ada upaya dari kepolisian untuk mengatasi tindak kejahatan pembuangan bayi di Kota Jayapura yang terdiri dari upaya preventif yaitu pihak kepolisian melakukan penyuluhan, sosialisasi, dan edukasi terkait kekerasan, pornografi dan dampak dari pergaulan bebas, pihak kepolisian juga melakukan patroli dan penjagaan  pada malam hari namun bukan pihak polisi saja yang melakukannya tetapi masyarakat juga turut serta dalam membantu.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 1-24. doi:https://doi.org/10.30996/dih.v13i25.1545

Felani Ahmad Cerdas, H. A. (2019). Jaminan Perlindungan Hak Pilih dan Kewajiban Negara Melindungi Hak Pilih Warga Negara dalam Konstitusi (Kajian Kritis Pemilu Serentak 2019). SASI, 25(1), 72-82. doi:https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.142.

Gede Agus Sukawantara, A. A. (2020). Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 221-224. doi:https://doi.org/10.22225/jkh.1.1.2138.220-226

Ismail Marzuki, F. (2020). Relevansi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dengan Agenda Reformasi: Dimensi Nasional Dan Internasional. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 5(2), 350-356. doi: http://doi.org/10.33760/jch.v5i2.242

Nur Afif Ardani, S. A. (2017). Relativisme Budaya Dalam Hak Asasi Manusia. Cakrawala Hukum, 13(1), 36-39. doi:https://ejournal.up45.ac.id/index.php/cakrawala-hukum/article/view/329

Petronela Yelita Engkot, K. K. (2024). Upaya dan Hambatan dalam Penanggulangan Kejahatan Pembuangan Bayi di Kabupaten Manggarai. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 2(3), 314-325. doi:https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v2i3.3537

Redi Pirmansyah, M. M. (2021). Penanggulangan Tindak Pidana Pembunuhan Bayi Oleh Ibu Kandung (Infanticide). QISTIE, 14(1), 27-38. doi:http://dx.doi.org/10.31942/jqi.v14i1.4491

Rizqi Suprayogi, M. A. (2021). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Bayi Di Wilayah Hukum Polres Metro Lampung. Laporan Pengabdian Masyarakat PKM , 3(2), 58-62. doi:https://doi.org/10.47902/pkm.v3i2.781

Sipahutar, A. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Dari Hasil Perkawinan Siri Yang Ditelantarkan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Doktrina: Journal of Law, 2(1), 66-81. doi:10.31289/doktrina.v2i1.2383

Soeganda, S. (2018). Implementasi Pasal 10 Ayat (1) Jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Yang Mewajibkan Hakim Untuk Menemukan Hukum Dikaitkan Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XIV/2016. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara, 8(2), 53-76. doi:https://doi.org/10.30999/mjn.v8i2.670

Yutriana Tirang, I. l. (2019). Pernikahan Dini Akibat Pergaulan Bebas Remaja. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan dan Pembelajaran Bagi Guru dan Dosen (hal. 42-49). Malang: Universitas Kanjuruhan Malang. Diambil kembali dari https://conference.unikama.ac.id/artikel/index.php/fip/article/view/177

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-15

Versi

Terbitan

Bagian

Articles