Fokus dan Ruang Lingkup
Focus
Contemporary Law Journal merupakan media ilmiah yang berorientasi pada pengembangan dan diseminasi hasil penelitian serta pemikiran konseptual dalam bidang hukum kontemporer. Jurnal ini hadir sebagai wadah akademik yang mendorong dialog interdisipliner antara teori hukum, praktik hukum, dan realitas sosial yang terus berkembang, baik pada tingkat nasional maupun global.
Fokus utama jurnal ini terletak pada penguatan pemahaman terhadap pluralisme hukum, yakni keberadaan dan interaksi antara berbagai sistem hukum yang hidup secara berdampingan dalam masyarakat, meliputi hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan norma sosial. Contemporary Law Journal berupaya mengkaji dinamika hubungan antar-sistem tersebut secara kritis dan reflektif, dengan menempatkan hukum tidak semata sebagai instrumen normatif, melainkan juga sebagai fenomena sosial yang kontekstual, adaptif, dan responsif terhadap perubahan zaman.
Dengan demikian, jurnal ini memposisikan diri sebagai ruang ilmiah yang memadukan antara kajian normatif dan empiris, guna menghasilkan konstruksi hukum yang berkeadilan, humanis, dan relevan dengan tantangan multidimensi masyarakat modern.
Scope
Ruang lingkup kajian (scope) Contemporary Law Journal mencakup, namun tidak terbatas pada, bidang-bidang keilmuan berikut:
- Hukum Pidana dan Kriminologi
Menganalisis teori, asas, dan praktik hukum pidana dalam perspektif kebijakan kriminal, penegakan hukum, serta fenomena sosial-kejahatan. Termasuk di dalamnya kajian mengenai viktimologi, kebijakan penal dan non-penal, serta reformasi hukum pidana dalam konteks nasional maupun transnasional. - Hukum Kesehatan
Mengkaji hubungan antara hukum dan sistem pelayanan kesehatan, termasuk isu bioetika, tanggung jawab profesi medis, hak pasien, dan regulasi kesehatan masyarakat dalam kerangka perlindungan hukum serta pemajuan hak asasi manusia. - Hukum dan Masyarakat
Memperdalam analisis terhadap relasi timbal balik antara hukum dan struktur sosial, perubahan budaya hukum, serta peran hukum dalam membentuk keadilan sosial dan ketertiban publik. Kajian ini menekankan pendekatan sosiologis, antropologis, dan empiris dalam memahami bagaimana hukum dioperasionalkan di tengah masyarakat. - Hukum Islam
Mengeksplorasi konsep, prinsip, dan penerapan hukum Islam dalam konteks hukum nasional maupun internasional, termasuk perbandingan sistem hukum Islam dan hukum positif. Kajian diarahkan pada kontribusi hukum Islam terhadap penguatan pluralisme hukum dan pembentukan sistem hukum nasional yang inklusif. - Pluralisme Hukum dan Hukum Adat
Mengulas keberagaman sistem hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan dunia, termasuk ko-eksistensi antara hukum negara, hukum adat, dan hukum agama. Kajian diarahkan pada upaya harmonisasi, integrasi, serta rekognisi hukum-hukum non-negara dalam kerangka pembangunan hukum nasional. - Studi Gender dan Hukum
Membahas isu kesetaraan gender, keadilan substantif, serta perlindungan hukum terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. Penelitian diarahkan pada rekonstruksi hukum yang berperspektif gender dan sensitif terhadap keadilan sosial. - Isu Hukum Kontemporer Lainnya yang Relevan
Mencakup berbagai tema hukum modern yang memiliki relevansi dengan dinamika masyarakat, teknologi, dan lingkungan, sepanjang berkaitan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, serta etika hukum dalam kerangka pembangunan hukum yang berkelanjutan.
Aim and Objectives
Tujuan utama Contemporary Law Journal adalah untuk:
- Memfasilitasi pertukaran gagasan dan hasil penelitian antara akademisi, praktisi, dan pembuat kebijakan di bidang hukum kontemporer;
- Mengembangkan pemahaman kritis terhadap pluralisme hukum dalam masyarakat multikultural, serta memperkuat interaksi antara sistem hukum negara, adat, dan agama;
- Mendorong pembentukan teori dan praktik hukum yang adaptif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi;
- Menjadi sumber referensi ilmiah bagi pengembangan ilmu hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kemaslahatan publik;
- Berkontribusi dalam memperluas horizon pemikiran hukum Indonesia di tingkat internasional melalui penerbitan karya ilmiah yang memenuhi standar akademik global.
