Kedudukan Hukum Konstitusi Dalam Menghadapi Transformasi Teknologi Digital Dan Perlindungan Hak Digital Di Indonesia

Kajian Normatif dan Komparatif atas Jaminan Hak Digital dalam Sistem Hukum Indonesia

Penulis

  • Melliyana Ristanti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit
  • Rusdianto Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit
  • Hartono Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit

Kata Kunci:

Hukum Konstitusi, Era Digital, Hak Digital, Perlindungan Data Pribadi

Abstrak

Kemajuan teknologi digital yang begitu pesat telah mengubah banyak sisi kehidupan masyarakat, termasuk cara negara mengatur dan melindungi hak-hak warganya. Dalam situasi ini, konstitusi tidak bisa lagi berdiam diri sebagai dokumen statis, Dimana harus mampu menjawab berbagai tantangan baru yang muncul di ruang digital. Penelitian ini bertujuan menelaah sejauh mana hukum konstitusi Indonesia mampu merespons transformasi digital, sekaligus mengungkap gap antara jaminan konstitusional yang ada dengan kondisi nyata perlindungan hak digital warga negara. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan tiga pendekatan sekaligus: perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasilnya menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan konstitusional yang cukup melalui Pasal 28F dan 28G UUD NRI 1945, meski hak digital belum diakui secara eksplisit di tingkat konstitusi. Yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta di lapangan: serangkaian kasus kebocoran data berskala besar dan rendahnya pertimbangan hak konstitusional dalam putusan-putusan UU ITE memperlihatkan betapa seriusnya defisit perlindungan yang ada. Penelitian ini menawarkan model perbaikan berbasis empat pilar, penguatan tafsir konstitusional, harmonisasi regulasi digital, pembentukan lembaga pengawas data yang benar-benar independen, dan peningkatan literasi hak digital masyarakat

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Alexy, R. (2010). A Theory of Constitutional Rights. Oxford University Press.

APJII. (2023). Laporan survei penetrasi internet Indonesia 2023. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.

Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara (Edisi ke-2). Rajawali Pers.

BSSN. (2023). Laporan tahunan keamanan siber Indonesia 2023. Badan Siber dan Sandi Negara.

Castells, M. (2010). The rise of the network society (2nd ed.). Wiley-Blackwell.

Fadjar, A. M. (2013). Hukum konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Hijmans, H. (2016). The European Union as guardian of internet privacy: The story of Art 16 TFEU. Springer.

Kuner, C. (2013). Transborder data flows and data privacy law. Oxford University Press.

Santoso, A. (2023). Perlindungan data pribadi dalam perspektif konstitusi Indonesia pasca UU PDP. Jurnal Amartha: Jurnal Hukum dan Sosial Humaniora, 2(1), 1-15. https://doi.org/10.59066/amartha.v2i1.762

Lessig, L. (2006). Code: Version 2.0. Basic Books.

Luthfi Widagdo Eddyono. (2020). Perkembangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi: Dari berpusat pada konstitusi menuju berpusat pada keadilan. Jurnal Konstitusi, 17(1), 23–48. https://doi.org/10.31078/jk1712

Marzuki, M. (2014). Pengkajian hukum tentang perlindungan data pribadi. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Nowak, M. (2005). UN Covenant on Civil and Political Rights: CCPR commentary (2nd ed.). N. P. Engel.

Nugroho, Y., & Santoso, M. H. (2022). Kebebasan berekspresi di era digital: Antara hak asasi dan regulasi. Jurnal HAM, 13(2), 197–218. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.197

Prasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2016). Filsafat, teori, dan ilmu hukum. Rajawali Pers.

Pratiwi, C. S. (2023). Implementasi UU ITE dan hak asasi manusia: Kajian kritis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(1), 1–25. https://doi.org/10.20885/iustisia.vol30.iss1.567

Siahaan, M. (2012). Hukum acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sinar Grafika.

Sinta Dewi Rosadi, & Garry Gumelar Pratama. (2020). Perlindungan privasi dan data pribadi dalam era ekonomi digital di Indonesia. Veritas et Justitia, 4(1), 88–110. https://doi.org/10.25123/vej.3064

Susanto, N. A. (2020). Hak atas privasi dalam era digital: Perspektif hukum konstitusional Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(4), 719–741. https://doi.org/10.31078/jk1745

Voigt, P., & von dem Bussche, A. (2017). The EU General Data Protection Regulation (GDPR): A practical guide. Springer.

Nugroho, H. S. (2024). Tanggung jawab pidana pelaku kebocoran data pribadi berdasarkan Pasal 39 UU Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Ilmiah Universitas Mandiri, 3(1), 45-60. https://doi.org/10.59066/jiu.v3i1.175

Putri, N. A. D. (2024). Perlindungan data pribadi konstitusional bagi kelompok rentan di Indonesia. Jurnal Advokasi Hukum, 2(2), 123-140. https://doi.org/10.59066/jah.v2i2.4484

Kurniawan, I. (2024). Desain kelembagaan pengawas perlindungan data pribadi di Indonesia: Kajian komparatif. Jurnal Riset Hukum dan Riset Sosial Humaniora (JURRISH), 5(1), 89-105. https://doi.org/10.59066/jurrish.v5i1.8513

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-24