Analisis Normatif Terhadap Dualisme Hak Atas Tanah antara Hukum Adat dan Hukum Nasional
Kata Kunci:
Dualisme hukum, Hak atas tanah, Hukum Adat, Hukum Nasional, Kepastian HukumAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dualisme pengaturan hak atas tanah antara hukum adat dan hukum nasional dalam sistem hukum Indonesia yang berimplikasi pada ketidakharmonisan norma, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat hukum adat. Hukum adat sebagai living law memiliki karakter komunal dan berbasis penguasaan tradisional, sedangkan hukum nasional menekankan legalitas formal melalui sistem pendaftaran tanah. Perbedaan tersebut menimbulkan konflik normatif, terutama dalam pengakuan dan pembuktian hak atas tanah.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur serta doktrin hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum nasional cenderung mendominasi hukum adat, sehingga pengakuan terhadap hak ulayat bersifat terbatas dan bergantung pada legitimasi administratif negara. Sistem pendaftaran tanah belum mampu mengakomodasi karakteristik hak komunal masyarakat adat, yang mengakibatkan lemahnya perlindungan hukum serta meningkatnya potensi konflik agraria.
Dengan demikian, diperlukan harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional melalui penguatan regulasi, penyederhanaan mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat, serta integrasi nilai keadilan substantif dalam sistem hukum pertanahan guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Unduhan
Referensi
Arifuddin, Q., Riswan, R., HR, M. A., Bulkis, B., Latif, A., Salma, S., Hasnawati, H., Hidayat, A. A., & Indah, N. (2025). Metodologi penelitian hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Bernanda, Y., Qomariah, I., & Mandasari, E. (2025). Analisis Konflik Tanah dalam Konteks Hukum Adat. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(3), 516–523.
Damanik, P. (2025). Dualism of Land Rights Recognition in National and Customary Legal Systems in the Perspective of Dignified Justice: Dualisme Pengakuan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Nasional dan Adat dalam Perspektif Keadilan Bermartabat. Academia Open, 10(1), 10–21070.
Endah Pertiwi, S. H., Kn, M., Jaman, U. B., & SH, M. H. (2025). Masa Depan Hak Ulayat: Harmonisasi Hukum Adat dan Kebijakan Agraria Nasional. PT Arunika Aksa Karya.
Gozali, D. S. (2021). Ilmu Hukum Dan Penelitian Ilmu Hukum.
Hastarini, A. (2022). Kedudukan Hukum Masyarakat Adat Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 8(2).
Herawati, T., Therik, D. F., Nailufar, F., & Bustani, S. (2023). Eksistensi perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat bali di era globalisasi. Binamulia Hukum, 12(1), 121–129.
Holidi, M. H. (2025). KEKUATAN PEMBUKTIAN TRANSAKSI TANAH ULAYAT MENGGUNAKAN LETTER C DI KALANGAN MASYARAKAT ADAT DALAM SENGKETA PERDATA. JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara Dan Perbandingan Mazhab, 5(2), 124–140
Indanus, M., & Sugianto, S. (2024). Nilai-nilai keadilan dalam hukum adat dan hukum keluarga Islam pada masyarakat adat Kampung Naga Tasikmalaya. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(3), 1276–1283.
Krismantoro, D. (2022). Pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat: Analisis hubungan antara hukum nasional dan hukum adat. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 4(2), 21–32.
Maria Kaban, S. H. (2026). Melacak Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Karo di Kabupaten Karo. Stiletto Book.
Masri, E. (2023). Kebijakan penerbitan sertipikat elektronik pada sistem pendaftaran tanah di Indonesia untuk mewujudkan kepastian hukum. Krtha Bhayangkara, 17(1), 157–174.
Zahra, M., & Priyono, E. A. (2025). Kepastian Hukum Atas Status Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 131–146.
Zaman, A. B., Razak, A., & Jasmaniar, J. (2025). Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Tanah Adat Dalam Hak Menguasai Negara Menurut Sistem Hukum Agraria Indonesia. LEGAL DIALOGICA, 1(1).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ahmad Mubarak

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
