Analisis Yuridis Kedudukan Otorita IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Kata Kunci:
Konstitusi, Ibu Kota Nusantara, Daerah Otonomi KhususAbstrak
Problematika konstitusional terkait prinsip daerah otonomi khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan prinsip demokrasi daerah menunjukan bahwa Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus yang tidak memiliki lembaga perwakilan daerah serta dipimpin oleh pejabat yang diangkat Presiden. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap UUD NRI 1945, Undang-Undang IKN, serta doktrin dan teori hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otorita IKN memiliki karakter hibrida yang menimbulkan ketidakpastian dalam aspek hierarki peraturan, akuntabilitas, dan prinsip checks and balances. Meskipun pembentukan IKN didasarkan pada Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 melalui konsep otonomi asimetris, implementasinya cenderung mengarah pada sentralisasi kewenangan dan berpotensi menciptakan defisit demokrasi di tingkat daerah. Dengan demikian, pentingnya rekonstruksi tata kelola Otorita IKN melalui penguatan pengawasan, kejelasan hierarki peraturan, dan peningkatan partisipasi publik guna menjamin akuntabilitas dan kelangsungan demokrasi di tingkat daerah.
Unduhan
Referensi
A. D. Nasution, “Potensi Pelanggaran Konstitusional terkait Eksistensi Kepala Otorita
dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara,” Verfassung: Jurnal Hukum Tata
Negara, vol. 2, no. 2, pp. 105-124, 2023.
B. E. Nugroho, “Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pemindahan Ibukota
Negara,” Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik (JISIP), vol. 6, no. 1, 2022.
B. F. Hantoro, “Compatibility of the Capital of Nusantara’s Form of Government
Against Article 18B Section of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia,”
Journal SASI, vol. 28, no. 3, 2022.
D. Simanungkalit and V. Vanny, “Misreading the Court Decision: Reflecting on
Constitutional Interpretation In Nusantara Capital Law Formation,” Jurnal Ius
Constituendum, vol. 10, no. 3, 2025.
H. S. Nugraha, M. Y. Al Arif, and M. Z. Fikri, “Examining the Legal Standing of IKN
Authority Regulations within Indonesian’s Legislation System,” Volksgeist: Jurnal
Ilmu Hukurn dan Konstitusi, vol. 6, no. 2, 2023.
M. A. Nurdiansah, “Quo Vadis Kepemilikan Tanah Adat di Wilayah Pembangunan Ibu
Kota Nusantara,” Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, vol. 4, no. 3, 2023.
M. R. M. F. Failaq and F. A. Arelia, “Diskrepansi Sistem Pemerintahan Daerah Khusus
Ibu Kota Negara Nusantara,” Jurnal Sosial Politik Hukum, vol. 1, no. 1, 2022.
N. Nadhir, D. P. Sinaga, and M. Syawal, “Pertanggungjawaban Otorita Ibu Kota
Nusantara Dalam Penyelenggaraan Tata Pemerintahan,” Jurnal USM Law Review,
vol. 7, no. 1, 2024.
R. Mulyaningsih, “Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Perspektif
Hukum Otonomi Daerah,” Jurnal Lex Renaissance, vol. 7, no. 2, pp. 296–309,
2022.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
V. A. Firnaherera and A. Lazuardi, “Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Antisipasi
Persoalan Pertanahan Masyarakat Hukum Adat,” Jurnal Studi Kebijakan Publik,
vol. 1, no. 1, 71-84, 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Risman setiawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
