Analisis Yuridis Kedudukan Otorita IKN sebagai Pemerintahan Daerah Khusus dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Penulis

  • Risman setiawan Universitas Halu Oleo

Kata Kunci:

Konstitusi, Ibu Kota Nusantara, Daerah Otonomi Khusus

Abstrak

Problematika konstitusional terkait prinsip daerah otonomi khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan prinsip demokrasi daerah menunjukan bahwa Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan daerah khusus yang tidak memiliki lembaga perwakilan daerah serta dipimpin oleh pejabat yang diangkat Presiden. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap UUD NRI 1945, Undang-Undang IKN, serta doktrin dan teori hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otorita IKN memiliki karakter hibrida yang menimbulkan ketidakpastian dalam aspek hierarki peraturan, akuntabilitas, dan prinsip checks and balances. Meskipun pembentukan IKN didasarkan pada Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 melalui konsep otonomi asimetris, implementasinya cenderung mengarah pada sentralisasi kewenangan dan berpotensi menciptakan defisit demokrasi di tingkat daerah. Dengan demikian, pentingnya rekonstruksi tata kelola Otorita IKN melalui penguatan pengawasan, kejelasan hierarki peraturan, dan peningkatan partisipasi publik guna menjamin akuntabilitas dan kelangsungan demokrasi di tingkat daerah.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

A. D. Nasution, “Potensi Pelanggaran Konstitusional terkait Eksistensi Kepala Otorita

dalam Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara,” Verfassung: Jurnal Hukum Tata

Negara, vol. 2, no. 2, pp. 105-124, 2023.

B. E. Nugroho, “Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pemindahan Ibukota

Negara,” Jurnal Ilmu Sosial Ilmu Politik (JISIP), vol. 6, no. 1, 2022.

B. F. Hantoro, “Compatibility of the Capital of Nusantara’s Form of Government

Against Article 18B Section of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia,”

Journal SASI, vol. 28, no. 3, 2022.

D. Simanungkalit and V. Vanny, “Misreading the Court Decision: Reflecting on

Constitutional Interpretation In Nusantara Capital Law Formation,” Jurnal Ius

Constituendum, vol. 10, no. 3, 2025.

H. S. Nugraha, M. Y. Al Arif, and M. Z. Fikri, “Examining the Legal Standing of IKN

Authority Regulations within Indonesian’s Legislation System,” Volksgeist: Jurnal

Ilmu Hukurn dan Konstitusi, vol. 6, no. 2, 2023.

M. A. Nurdiansah, “Quo Vadis Kepemilikan Tanah Adat di Wilayah Pembangunan Ibu

Kota Nusantara,” Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, vol. 4, no. 3, 2023.

M. R. M. F. Failaq and F. A. Arelia, “Diskrepansi Sistem Pemerintahan Daerah Khusus

Ibu Kota Negara Nusantara,” Jurnal Sosial Politik Hukum, vol. 1, no. 1, 2022.

N. Nadhir, D. P. Sinaga, and M. Syawal, “Pertanggungjawaban Otorita Ibu Kota

Nusantara Dalam Penyelenggaraan Tata Pemerintahan,” Jurnal USM Law Review,

vol. 7, no. 1, 2024.

R. Mulyaningsih, “Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Perspektif

Hukum Otonomi Daerah,” Jurnal Lex Renaissance, vol. 7, no. 2, pp. 296–309,

2022.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat, Jakarta: Rajagrafindo Persada.

V. A. Firnaherera and A. Lazuardi, “Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Antisipasi

Persoalan Pertanahan Masyarakat Hukum Adat,” Jurnal Studi Kebijakan Publik,

vol. 1, no. 1, 71-84, 2022.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-24