Impartiality Principle: Menilik Prinsip Ketidakberpihakan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Kasus Anwar Usman

Penulis

  • alennauval rayhan University Of Brawijaya

Kata Kunci:

Ketidakberpihakan;, Mahkamah Konstitusi; , Kode Etik

Abstrak

Mahkamah Konstitusi merupakan Guardian Of Constitution menjaga kepentingan rakyat dan mewujudkan pemerintahan yang terkontrol dan terkendali sesuai dengan amanat konstitusi. Sebagai The Guardian Of Constitution Mahkamah Konstitusi harus menjaga integritas dan juga moralitasnya. Oleh karenanya, dibentuklah kode etik profesi dari Mahkamah Konstitusi yang digunakan sebagai upaya secara formil untuk menegakkan etika dalam menjaga integritas dan moralitas hakim konstitusi. Namun secara fakta, tetap terdapat pelanggaran-pelanggaran dari hakim konstitusi yang menyangkut tentang etika. Pada 28 Maret 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan sebagai sanksi, hakim tersebut dicopot jabatannya sebagai ketua hakim konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait dengan kronologi dan prinsip yang dilanggar oleh Anwar Usman serta mengkaji terkait penerapan yang seharusnya dari prinsip ketidakberpihakan yang menjadi pembahasan utama dalam perkara Anwar Usman. Dengan menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan konseptual (conceptual approach) dan dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini menghasilkan: Pertama, Anwar Usman menunjukkan pelanggaran kode etik yang terlibat dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Pelanggaran ini mencakup lima prinsip kode etik, termasuk ketidakberpihakan, integritas, dan independensi. Kedua, Pemberlakuan prinsip ketidakberpihakan terdiri dari 5 (lima) penerapan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/Pmk/2006  Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Kata Kunci: Ketidakberpihakan, Anwar Usman, Mahkamah Konstitusi, Kode Etik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ajie, R. (2016). Batasan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang (open legal policy) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan tafsir putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Nasional.

Asshiddiqie, J. (2012). Gagasan negara hukum Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Budiarjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik (Edisi revisi). Gramedia.

Delfi, A. (2024, 6 Juni). Mengenal legal policy dan open legal policy sering disebut dalam putusan MK. Tempo.co. https://nasional.tempo.co/read/1785318/mengenal-legal-policy-dan-open-legal-policy-sering-disebut-dalam-putusan-mk

Kelsen, H. (1961). General theory of law and state. Russell & Russell.

Kelsen, H. (2009). General theory of law and state. The Lawbook Exchange.

Liestianingsih, A. (2023). 5 (lima) prinsip good governance dalam pengurusan piutang negara. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16062/5-Lima-Prinsip-Good-Governance-dalam-Pengurusan-Piutang-Negara.html

Mahfud MD. (2012). Konstitusi dan hukum dalam kontroversi isu. Rajawali Pers.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.

Martitah. (2013). Mahkamah Konstitusi: Dari negative legislature ke positive legislature. Konstitusi Press.

Muliawati, A. (2023). Resmi! Prabowo-Gibran daftar capres-cawapres ke KPU. Detik.com. https://news.detik.com/pemilu/d-7000833/resmi-prabowo-gibran-daftar-capres-cawapres-ke-kpu

Sadono, B. (2017). Checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Badan Pengkajian MPR RI.

Zulqarnain, C. D. M., Zamri, N. S., & Mahardika, R. (2023). Analisis pelanggaran kode etik dalam kasus pemberhentian Ketua MK Anwar Usman terkait putusan batas usia capres dan cawapres pada Pemilu 2024. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial dan Humaniora, 1(2).

Peraturan perundang-undangan dan putusan

Komisi Pemilihan Umum. (2024). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Mahkamah Konstitusi. (2006). Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi. (2023). Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang ketentuan tambahan pengalaman menjabat dari keterpilihan pemilu dalam syarat usia minimal capres/cawapres.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. (2023). Putusan Nomor 02/MKMK/L/11/2023.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-22