Impartiality Principle: Menilik Prinsip Ketidakberpihakan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Kasus Anwar Usman
Kata Kunci:
Ketidakberpihakan, Mahkamah Konstitusi, Kode EtikAbstrak
Mahkamah Konstitusi merupakan Guardian Of Constitution menjaga kepentingan rakyat dan mewujudkan pemerintahan yang terkontrol dan terkendali sesuai dengan amanat konstitusi. Sebagai The Guardian Of Constitution Mahkamah Konstitusi harus menjaga integritas dan juga moralitasnya. Oleh karenanya, dibentuklah kode etik profesi dari Mahkamah Konstitusi yang digunakan sebagai upaya secara formil untuk menegakkan etika dalam menjaga integritas dan moralitas hakim konstitusi. Namun secara fakta, tetap terdapat pelanggaran-pelanggaran dari hakim konstitusi yang menyangkut tentang etika. Pada 28 Maret 2024, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dan sebagai sanksi, hakim tersebut dicopot jabatannya sebagai ketua hakim konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait dengan kronologi dan prinsip yang dilanggar oleh Anwar Usman serta mengkaji terkait penerapan yang seharusnya dari prinsip ketidakberpihakan yang menjadi pembahasan utama dalam perkara Anwar Usman. Dengan menggunakan metode penelitian normatif melalui pendekatan konseptual (conceptual approach) dan dipadukan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penelitian ini menghasilkan: Pertama, Anwar Usman menunjukkan pelanggaran kode etik yang terlibat dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden. Pelanggaran ini mencakup lima prinsip kode etik, termasuk ketidakberpihakan, integritas, dan independensi. Kedua, Pemberlakuan prinsip ketidakberpihakan terdiri dari 5 (lima) penerapan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/Pmk/2006 Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Unduhan
Referensi
Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 1-24. doi:https://doi.org/10.30996/dih.v13i25.1545
Ajie, R. (2016). BATASAN PILIHAN KEBIJAKAN PEMBENTUK UNDANG-UNDANG (OPEN LEGAL POLICY) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN TAFSIR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. Jurnal Legislasi Nasional, 118
Budiarjo, M. ( 2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia.
Kelsen, H. (2009). General Theory Of Law State. New Jersey: : The Lawbook Exchange. M.D, Mahfud. M. (2012).
Asshiddiqie, J. (2012). Gagasan negara hukum Indonesia. Jakarta: BPHN.
Hans Kelsen. (1961). General Theory of Law and State. Russel & Russel, New York.
Mahmud Marzuki, P. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers. Martitah. (2013). Mahkamah Konstitusi: Dari Negative Legislature Ke Positive Legislature. Jakarta:: Konstitusi Press.
Sadono, D. B. (2017). Checks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan. Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI. Naskah Internet
Muliawati, A. (2023). Resmi! Prabowo-Gibran Daftar Capres-Cawapres ke KPU. Jakarta: Retrieved from Detik. Com. https://news.detik.com/pemilu/d-7000833/resmi-prabowo-gibran-daftar-ca pres-cawapres-ke-kpu
Delfi, A. (2024, Juni 6). Mengenal Legal Policy dan Open Legal Policy Sering Disebut dalam Putusan MK. Retrieved from Tempo. Co: https://nasional.tempo.co/read/1785318/mengenal-legal-policy-dan-open-l egal-policy-sering-disebut-dalam-putusan-mk#:~:text=Dikutip%20dari%2 0Hukum%20Online%2C%20secara,policy%20berarti%20kebijakan%20h ukum%20terbuka.
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Liestianingsih Hidayah, A. (2023). 5 (Lima) Prinsip Good Governance dalam Pengurusan Piutang Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta. Diakses pada 13 Desember 2024 melalui link: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16062/5-Lima-Prinsip-Good-Governance-dalam-Pengurusan-Piutang-Negara.html.
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 9/PMK/2006 Tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Putusan MKMK No.02/MKMK/L/11/2023.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan 90/PUU-XXI/2023 Tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres
Komisi Pemilihan Umum, Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil 12 Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 2024
Zulqarnain, C. D. M., Zamri, N. S., & Mahardika, R. (2023). Analisis Pelanggaran Kode Etik Dalam Kasus Pemberhentian Ketua MK Anwar Usman Terkait Putusan Batas Usia CAPRES Dan CAWAPRES Pada PEMILU 2024, Jakarta: Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial dan Humaniora, Vol.1 No.2.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 alennauval rayhan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
