Tanggung Jawab Negara terhadap Kerusakan Lingkungan Perspektif Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Maqashid Syariah
Kata Kunci:
hukum lingkungan, kerusakan lingkungan, lingkungan hidup, maqashid syariah, tanggung jawab negaraAbstrak
Kerusakan lingkungan di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan ekologis tidak hanya berkaitan dengan lemahnya kesadaran masyarakat atau aktivitas pelaku usaha, tetapi juga berhubungan erat dengan tanggung jawab negara dalam mengatur, mengawasi, menindak, dan memulihkan lingkungan hidup. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara terhadap kerusakan lingkungan dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta maqashid syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan dalil-dalil hukum Islam, serta bahan hukum sekunder berupa buku, artikel ilmiah, dan literatur yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum positif, negara memiliki tanggung jawab preventif, represif, dan restoratif terhadap kerusakan lingkungan melalui instrumen perencanaan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, sanksi, ganti rugi, dan pemulihan lingkungan. Sementara itu, dalam perspektif maqashid syariah, perlindungan lingkungan merupakan bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan karena kerusakan lingkungan dapat mengancam perlindungan jiwa, harta, akal, keturunan, dan keberlangsungan kehidupan manusia. Dengan demikian, tanggung jawab negara terhadap lingkungan harus dipahami tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga sebagai amanah moral-keagamaan untuk menjaga keseimbangan ekologis dan keadilan antargenerasi.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ahmad Mubarak, Nahdia Nazmi, Gusti Najwa Karima, Muhammad Taha Madani, Bachtiar Agusman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
