Harmonisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Tujuan Pemidanaan Berdasarkan KUHP Nasional

Penulis

  • Doni Surya Saputra Universitas Pamulang
  • Adlina Agis Pratiwi Universitas Pamulang

Kata Kunci:

Pancasila, Hukum Pidana, Tujuan Pemidanaan, KUHP Nasional

Abstrak

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
merupakan langkah strategis pemerintah Indonesia dalam mendekolonisasi dan menyelaraskan sistem
hukum pidana nasional. Perbedaan fundamental dari kodifikasi sebelumnya, selain dihapuskannya
kategori pelanggaran, adalah dihilangkannya pidana mati sebagai pidana pokok. Secara historis, pidana
mati dipandang tidak selaras dengan kearifan lokal masyarakat Indonesia dan karenanya tidak
merefleksikan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Penelitian ini bertujuan
untuk mengkaji peran Pancasila sebagai fondasi filosofis dalam pembentukan sistem pidana dan
perumusan tujuan pemidanaan di dalam KUHP Nasional. Dengan menggunakan metode penelitian
hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, temuan penelitian
menunjukkan bahwa sifat terbuka sistem ideologi Pancasila memungkinkan pengaturan eksplisit tujuan
pemidanaan dalam hukum positif yang mengakomodasi orientasi retributif sekaligus korektif, rehabilitatif,
dan restoratif. Lebih lanjut, tujuan pemidanaan yang dijabarkan dalam Pasal 51 KUHP baru
memperlihatkan keselarasan substantif dengan sila-sila Pancasila: (1) tujuan preventif merefleksikan Sila
Kedua; (2) reintegrasi narapidana berpedoman pada Sila Kelima; (3) resolusi konflik selaras dengan Sila
Ketiga dan Keempat; serta (4) penumbuhan rasa penyesalan mencerminkan Sila Pertama. Dengan
demikian, pembaruan hukum pidana nasional telah berhasil mentransformasi Pancasila dari sekadar cita
ideal menjadi tolok ukur normatif yang operasional dalam penyelenggaraan peradilan pidana.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arafat, M. (2025). Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023: Alternatif sanksi dan transformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 33-46.

https://www.putrapublisher.org/index.php/jjih/article/view/1047

Arief, B. N. (2009). RUU KUHP baru: Sebuah restrukturisasi/rekonstruksi sistem hukum pidana Indonesia. Badan Penerbit, Universitas Diponegoro.

Aripkah, N., Maulana, M. R., & Sudiarsana, I. K. (2026). Implikasi Yuridis Pedoman Pemidanaan KUHP Nasional terhadap Eksistensi Ketentuan Pidana Minimal Khusus. Jurnal Fundamental Justice, 7(1), 41-62.

https://journal.universitasbumigora.ac.id/fundamental/article/view/6187

Atmoredjo, S. (2016). Ideologi Hukum Indonesia: Kajian Tentang Pancasila Dalam Perspektif Ilmu Hukum Dan Dasar Negara Indonesia. Yogyakarta: Lingkar Media Yogyakarta.

Hiariej, E. O. (2022). Prinsip-prinsip hukum pidana.

Mahmud, A. (2018). Transformasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 4(1), 1-21.

https://www.neliti.com/publications/456882/transformasi-nilai-nilai-pancasila-dalam-pembaharuan-hukum-pidana-nasional

Muksin, M. R. S. (2023). Tujuan pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Sapientia Et Virtus, 8(1), 225-247.

https://jurnal.ukdc.ac.id/index.php/SEV/article/view/465

Nur, A. W., & Mallarangeng, A. B. (2026). Transformasi Kebijakan Pemidanaan Dalam Kuhp Nasional: Antara Humanisasi Hukuman Dan Efektivitas Penanggulangan Kejahatan. Jurnal Kolaboratif Sains, 9(1), 1414-1421.

https://jurnal.unismuhpalu.ac.id/index.php/JKS/article/view/10127

Putra, I. M. W. (2022). Ideologi Pancasila Sebagai Dasar Tujuan Pemidanaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Vyahara Duta, Edisi, (1).

https://ojs.uhnsugriwa.ac.id/index.php/vd/article/download/966/476

Udytama, I. W. W. W., Sugiantari, A. A. P. W., & Anom, I. G. N. (2021). Harmonisasi Kearifan Lokal Dalam Peneyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif RUU KUHP. Jurnal Yusthima, 1(01), 37-42

https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/yusthima/article/view/2982

Widiyantoro, R. B. (2026). Harmonisasi Paradigma KUHP dan KUHAP Baru: Menuju Sistem Hukum Pidana Nasional yang Progresif. Jurnal Hukum Inklusi Indonesia, 1(1).

https://jurnal.inklusipemudaindonesia.com/jhii/article/view/21

Yoesuf, M. (2024). Pancasila Sebagai Dasar Tujuan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana Baru Di Indonesia. Mewujudkan Sistem Hukum Nasional Berbasis Pancasila. Fakultas Hukum Universitas, 17.

https://conference.untag-sby.ac.id/index.php/shnbc/article/view/3640/1914

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-30