Urgensi Pembaruan Kebijakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Korupsi di Era Digital
Kata Kunci:
Pembaruan Hukum Pidana; , Tindak Pidana Korupsi; , Era Digital; , Kebijakan PenalAbstrak
Artikel ini bertujuan menganalisis urgensi pembaruan kebijakan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi di era digital serta mengkaji arah pembaruan hukum yang diperlukan dalam sistem hukum nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola korupsi dari bentuk konvensional menjadi korupsi digital yang lebih sistematis, tersembunyi, lintas negara, dan difasilitasi secara elektronik. Dalam konteks
ini, kebijakan hukum pidana Indonesia masih menghadapi hambatan berupa disharmoni antara Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pembaruan hukum pidana diperlukan melalui penguatan kriminalisasi korupsi berbasis digital, perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi, modernisasi alat bukti elektronik, dan sinkronisasi lembaga penegak hukum. Dengan demikian, pembaruan kebijakan hukum pidana merupakan kebutuhan mendesak agar pemberantasan korupsi mampu beradaptasi dengan tantangan era digital.
Unduhan
Referensi
Aripkah, N., dkk. (2025). Pembaharuan konsep hukum pidana dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
tentang KUHP.
Dewi, Y. T. U., & Widhiyaastuti, I. G. A. D. (2024). Analisis futuristik formulasi tindak pidana korupsi
dalam UU No. 1 Tahun 2023.
Fajriansyah, A., dkk. (2025). Reformasi hukum pidana di era digital: Analisis terhadap KUHP baru.
Ghozali, E., dkk. (2025). Kebijakan formulasi hukum pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia
pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Padang, M. A., dkk. (2024). Keberpihakan pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan perundang-undangan dan putusan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 zahra ramadhani; Miran

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
