Problematika Yuridis Sertipikat Elektronik Pasca Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023: Analisis Konflik Norma, Celah Hukum, dan Model Mitigasi Risiko Yuridis

Penulis

  • Ahmad Zia Khakim Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Shafa Indah Pertiwi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta,
  • Shefa Alfa Putra A Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta,
  • Sami Ziaulhaq Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta,
  • Rafi Nur Rahmatulloh Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Kata Kunci:

Sertipikat Elektronik; , Konflik Norma; , Celah Hukum; , Permen ATR/BPN 3/2023;

Abstrak

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah sebagai penyempurnaan Permen Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Penelitian ini mengidentifikasi tiga problematika yuridis kritis yang belum diselesaikan regulasi tersebut: (1) kekosongan norma ganti rugi akibat kegagalan sistem elektronik, (2) konflik antara Pasal 32 PP 24/1997 mengenai kekuatan pembuktian sertipikat dengan skenario file e-sertipikat corrupt atau hilang, serta (3) ketiadaan mekanisme pertanggungjawaban negara yang konkret dalam rezim hukum yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analitis, dan komparatif. Analisis menggunakan teori keadilan hukum Gustav Radbruch dan asas kepastian hukum Lon Fuller. Penelitian menghasilkan model konseptual mitigasi risiko yuridis e-sertipikat yang mencakup empat lapisan perlindungan: regulasi, teknis, kelembagaan, dan pemulihan hak. Temuan menunjukkan bahwa Permen 3/2023 memuat celah normatif di Pasal 15, 16, dan 23 yang berpotensi merugikan pemegang hak apabila terjadi insiden siber skala nasional.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Biografi Penulis

Rafi Nur Rahmatulloh, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf yang memiliki ketertarikan pada kajian hukum agraria, pertanahan. 

Referensi

Agustriani, N., & Mulyadi, M. (2022). Implementasi sertifikat tanah elektronik sebagai upaya pencegahan sengketa pertanahan. Jurnal RechtsVinding, 11(2), 201–218.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (2024). Laporan insiden keamanan siber Pusat Data Nasional Sementara. BSSN.

Dewi, S. K., & Pratama, R. (2023). Kepastian hukum sertifikat elektronik dalam perspektif hukum pertanahan Indonesia. Jurnal Yustisia, 12(1), 45–62.

Febriansyah, R., & Hartono, W. (2024). Implikasi hukum kebocoran data pertanahan terhadap kepastian hak atas tanah. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 54(1), 88–107.

Fuller, L. L. (1964). The morality of law. Yale University Press.

Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Kementerian ATR/BPN. (2024). Laporan capaian program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024. Kementerian ATR/BPN.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Laporan insiden kebocoran data Dukcapil 2023 dan tindak lanjut. Kominfo.

Kusuma, B., & Arifin, Z. (2022). Transformasi digital layanan pertanahan: Antara peluang dan tantangan hukum. Jurnal Media Iuris, 5(3), 287–304.

Prasetyo, H., & Wulandari, T. (2023). Analisis yuridis penerapan sertifikat elektronik dalam sistem pendaftaran tanah nasional. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(2), 155–172.

Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law (B. L. Paulson & S. L. Paulson, Trans.). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11.

Santoso, D., & Permadi, I. (2022). Problematika hukum sertifikat elektronik: Kajian atas perlindungan hak pemegang hak atas tanah. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 1–22.

Santoso, U. (2010). Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Kencana Prenada Media.

Setiawan, A., & Nurhayati, D. (2024). Tanggung jawab negara atas kegagalan sistem elektronik dalam layanan publik: Perspektif hukum administrasi. Jurnal Konstitusi, 21(2), 310–335.

Sumardjono, M. S. W. (2001). Kebijakan pertanahan: Antara regulasi dan implementasi. Kompas.

Widodo, A., & Kurniawan, B. (2023). Cybersecurity dalam sistem informasi pertanahan: Tantangan hukum era digital. Jurnal Konstitusi, 20(2), 345–368.

Wijaya, T., & Rahmawati, S. (2025). Implikasi Putusan MA 1/P/HUM/2024 terhadap legitimasi sertipikat elektronik. Jurnal Arena Hukum, 18(1), 1–24.

Peraturan perundang-undangan dan putusan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1/P/HUM/2024 tentang Hak Uji Materiil Peraturan Menteri ATR/BPN.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-22