Implementasi Hukum Militer terhadap TNI yang Terlibat Hubungan Sesama Jenis dalam Pengadilan Militer III-16 Makassar: Studi Kasus Putusan Nomor 78-K/PM.III-16/AD/X/2020
Kata Kunci:
Hukum disiplin militer, TNI, Hubungan sesama jenis, Hak asasi manusiaAbstrak
Hubungan sesama jenis adalah hubungan antara orang berjenis kelamin sama yang dapat mengambil beberapa bentuk, dari percintaan dan seksual sampai hubungan dekat homososial non-romantik; istilah tersebut biasanya dikaitkan dengan hubungan gay dan lesbian. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan hukum disiplin militer terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat dalam hubungan sesama jenis, serta menilai dampaknya terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM), yakni dengan menganalisis implementasi hukum disiplin militer terhadap prajurit TNI dan mengetahui implikasi putusan tersebut terhadap kebijakan TNI dan perlindungan HAM. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang berfokus pada analisis norma hukum, kebijakan internal militer, serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Analisis dilakukan berdasarkan asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin para ahli, dan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 78-K/PM.III-16/AD/X/2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi disiplin di lingkungan militer menimbulkan masalah serius terkait hak asasi manusia. Proses hukuman yang berujung pada pemecatan dari dinas militer berisiko melanggar prinsip non-diskriminasi, hak atas privasi, dan perlindungan martabat manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun penegakan hukum disiplin militer penting untuk menjaga profesionalisme TNI, pelaksanaannya perlu dilakukan secara proporsional, adil, dan berfokus pada perlindungan hak asasi manusia agar tidak menciptakan praktik diskriminatif terhadap prajurit.
Unduhan
Referensi
Andira, A. A. (2022). Larangan praktik LGBT di lingkungan TNI ditinjau dari hak atas kebebasan berekspresi (Studi Kasus Putusan Nomor 19-K/PM.III-17/AD/III/2021) [Skripsi, Universitas Atma Jaya Yogyakarta].
CNN Indonesia. (n.d.). Diakses 23 Januari 2026, pukul 17.00 WITA, dari https://www.cnnindonesia.com
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Friedman, L. M. (2001). American law: An introduction. W. W. Norton.
Locke, J. (1988). Two treatises of government. Cambridge University Press.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.). Harvard University Press.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Van Meter, D. S., & Van Horn, C. E. (1975). The policy implementation process: A conceptual framework. Administration & Society, 6(4), 445–488.
Peraturan perundang-undangan dan putusan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor 78-K/PM.III-16/AD/X/2020.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 yernia junita13

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
