Keadilan Restoratif pada Tahap Penyelidikan dalam Perspektif Due Process of Law: Rekonstruksi Batas Awal Penyelesaian Perkara Pidana
Kata Kunci:
Due Process of Law; , Keadilan Restoratif; , PenyelidikanAbstrak
Penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dalam hukum acara pidana Indonesia menimbulkan persoalan konseptual dan prosedural karena proses penyelesaian perkara dapat dilakukan ketika status suatu peristiwa sebagai tindak pidana belum sepenuhnya terkonfirmasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan penyelidik, jaminan perlindungan hak para pihak, serta kesesuaiannya dengan prinsip due process of law. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika penerapan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan merumuskan batas awal yang proporsional bagi penyelesaian perkara pidana secara restoratif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif sejak tahap penyelidikan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak didahului oleh standar minimum yang memastikan adanya indikasi awal tindak pidana, keterhubungan para pihak dengan peristiwa yang diperiksa, serta kesukarelaan dalam proses perdamaian. Penelitian ini menawarkan rekonstruksi berupa pre-restorative procedural threshold sebagai batas awal penerapan keadilan restoratif, yang mencakup verifikasi awal mengenai dugaan tindak pidana, identifikasi sementara korban dan pihak yang bertanggung jawab, pemeriksaan kelayakan perkara, serta pengujian kesukarelaan para pihak. Rekonstruksi tersebut diperlukan untuk menempatkan keadilan restoratif sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang tetap tunduk pada prinsip legalitas prosedural, perlindungan hak, dan due process of law.
Unduhan
Referensi
Akbar, M. F. (2021). Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila. Justitia et Pax, 37(1). https://doi.org/10.24002/jep.v37i1.3821
Ashworth, A. (2002). Responsibilities, rights and restorative justice. British Journal of Criminology, 42(3). https://doi.org/10.1093/bjc/42.3.578
Bambang Waluyo. (2020). Penyelesaian perkara pidana: Penerapan keadilan restoratif dan transformatif. Sinar Grafika.
Best, J., & Braithwaite, J. (1990). Crime, shame and reintegration. Social Forces, 69(1). https://doi.org/10.2307/2579648
Blumberg, A. S., & Packer, H. L. (1969). The limits of the criminal sanction. University of Pennsylvania Law Review, 117(5). https://doi.org/10.2307/3311024
Irwan Hafid, & Adhi Prasetyo Utomo. (2026). Legal policy for the formulation of implementing regulations on restorative justice in the criminal justice system. Lex Renaissance, 11(1), 28–51.
Jean Calvijn Simanjuntak. (2023). Restorative justice: Metamorfosa kearifan lokal Indonesia. Rajawali Pers.
Kamila Amelina Rahmi, R.B. Sularto, & Rahmi Dwi Sutanti Sutanti. (2026). Formulasi konsep keadilan restoratif dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Hukum Dan Masyarakat Madani, 16(1), 157–188.
Maglione, G., Marder, I. D., & Pali, B. (2024). Restorative justice at a crossroads: Dilemmas of institutionalisation. Routledge.
Narni Nasir, Hambali Thalib, & La Ode Husen. (2026). Restorative justice at the investigation stage: A normative review of its conceptualization in the new Criminal Procedure Code. Journal of Judicial Review, 28(1), 241–278.
Ni Komang Dian Sukma Nantarini, Gusti Ayu Era Yusnia, Ni Putu Dias Cahyani, & I Made Walesa Putra. (2026). Diferensiasi kedudukan dan kepastian hukum pelaku dalam keadilan restoratif tahap penyelidikan pada KUHAP. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, 14(7).
Peter Mahmud Marzuki. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Rahmad. (2026). Implikasi penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan terhadap prinsip due process of law. Legal Advice Journal of Law, 3(1).
Ramanda, L. R. (2025). Konsep restorative justice dalam perspektif keadilan korban tindak pidana asusila di Indonesia. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, 14(3).
Riffan Abvaliandro. (2025). The problematics of implementing restorative justice at the investigation stage in Indonesia. Res Nullius Law Journal, 7(2), 136–150.
Romero-Seseña, P. (2025). Framing European national policies on restorative justice: A frame analysis approach. International Criminology, 5(1). https://doi.org/10.1007/s43576-025-00161-9
Soerjono Soekanto, & Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Cetakan ke-17). Rajawali Pers.
Sulthan Rafii Satria, & Sigid Riyanto. (2026). Penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana kenotariatan pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Kabupaten Magelang. Notaire, 9(1).
Titoh Kustiah Putri, & Aturkian Laia. (2026). Rekonstruksi pengaturan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menuju sistem peradilan berkeadilan. Muhammadiyah Law Review, 10(2).
United Nation. (2020). Handbook on restorative justice programmes. Criminal Justice Handbook Series.
Yogie Fahrisal, Benny Irawan, & Muttaqin. (2026). Pembatasan penerapan restorative justice dalam perkara kekerasan seksual pada tahap penyelidikan dan penyidikan dari perspektif viktimologi: Kajian berdasarkan KUHAP baru dan UU TPKS. Southeast Asian Journal of Victimology, 4(1).
Zehr, H. (2021). The little book of restorative justice (Rev. ed.). Good Books.
Zico Junius Fernando. (2021). Due process of law dalam penanggulangan tindak pidana di Indonesia. Majalah Keadilan, 21(1).
Peraturan perundang-undangan dan putusan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Vincentius Patria Setyawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
