Penegakan Hukum Berbasis Follow the Money terhadap Perdagangan Satwa Liar Ilegal sebagai Kejahatan Ekonomi

Penulis

  • Probo Pribadi S.M Advokat, Magister Hukum Universitas Simalungun,Pematangsiantar, Indonesia https://orcid.org/0009-0002-8804-9185
  • Lukita Lorensi SM 2Akuntansi Perbanas Institute, Jakarta, Indonesia

Kata Kunci:

Follow the Money, Perdagangan Satwa Liar Ilegal, Kejahatan Ekonomi, Tindak Pidana Pencucian Uang

Abstrak

Perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia telah mengalami transformasi dari pelanggaran konservasi menjadi kejahatan ekonomi terorganisir yang memiliki nilai transaksional signifikan, yakni kisaran Rp9 hingga Rp13 triliun per tahun. Paradigma penegakan hukum konvensional yang berorientasi pada penindakan terhadap pelaku lapangan serta penyitaan barang bukti fisik secara substantif gagal memutus rantai ekonomi yang menjadi motor penggerak utama keberlangsungan kejahatan tersebut. Penelitian ini menganalisis penerapan pendekatan follow the money dalam penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar ilegal sebagai kejahatan ekonomi dalam tatanan hukum Indonesia, dengan mengkaji landasan yuridis pendekatan tersebut, hubungan kausal antara tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang, mekanisme penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan, serta hambatan kelembagaan dalam integrasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan follow the money memiliki relevansi yuridis dan strategis yang fundamental untuk mengungkap struktur jaringan perdagangan satwa liar ilegal, sebagaimana diperkuat oleh data empiris PPATK mengenai perputaran dana sebesar Rp264,27 miliar dalam satu perkara dengan indikasi tindak pidana pencucian uang sekitar Rp43,94 miliar. Praktik penggunaan rekening pihak ketiga, diversifikasi instrumen pembayaran, serta konversi hasil kejahatan menjadi aset yang tampak legal secara kumulatif menyebabkan struktur ekonomi kejahatan semakin tersembunyi, sehingga diperlukan model penegakan hukum tripartit yang mengintegrasikan follow the animal, follow the money, dan follow the asset secara simultan. Optimalisasi pendekatan ini mensyaratkan sinergi antar lembaga, penguatan kapasitas analisis finansial, serta pergeseran paradigma dari orientasi represif individual menuju disruption terhadap struktur keuntungan ekonomi jaringan kriminal.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Anafiah, V. A. (2022). Risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme dari kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL). AML/CFT Journal: The Journal of Anti-Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism, 1(1), 15–32. https://doi.org/10.59593/amlcft.2022.v1i1.5

Darmawan, L. (2019, 5 November). Perdagangan satwa liar ilegal capai Rp13 triliun, apa yang bisa diupayakan? Mongabay Indonesia. https://mongabay.co.id/2019/11/05/perdagangan-satwa-liar-ilegal-capai-rp13-triliun-apa-yang-bisa-diupayakan/

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. (2026, 22 April). Gakkum Kehutanan limpahkan perkara WNA Mesir dalam penyelundupan 134 reptil di Soekarno–Hatta ke jaksa. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. https://gakkum.kehutanan.go.id/siaran-pers/detail/gakkum-kehutanan-limpahkan-perkara-wna-mesir-dalam-penyelundupan-134-reptil-di-soekarnohatta-ke-jaksa

EcoBiz Asia. (2026, 11 Mei). Gakkum Kehutanan gagalkan perdagangan enam kucing kuwuk dilindungi lewat Facebook. EcoBiz Asia. https://ecobiz.asia/gakkum-kehutanan-gagalkan-perdagangan-enam-kucing-kuwuk-dilindungi-lewat-facebook/

Hastanti, B. W. (2026, 5 Agustus). Melawan perdagangan satwa liar demi masa depan Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. https://kemenlh.go.id/news/detail/melawan-perdagangan-satwa-liar-demi-masa-depan-indonesia

IPB University. (2026, 20 April). Peneliti IPB University ungkap blind spot perdagangan satwa liar ilegal. IPB University. https://www.ipb.ac.id/news/index/2026/04/peneliti-ipb-university-ungkap-blind-spot-perdagangan-satwa-liar-ilegal/

Kementerian Kehutanan. (2026, 13 Juni). Operasi gabungan di Tanjung Priok gagalkan peredaran ilegal satwa dilindungi asal Papua. Kementerian Kehutanan. https://www.kehutanan.go.id/news/operasi-gabungan-di-tanjung-priok-gagalkan-peredaran-ilegal-satwa-dilindungi-asal-papua

Kementerian Kehutanan. (2026, 24 Juli). Kemenhut kembangkan kasus perdagangan sisik trenggiling lintas negara, tersangka jaringan Semarang diserahkan ke kejaksaan. Kementerian Kehutanan. https://www.kehutanan.go.id/news/kemenhut-kembangkan-kasus-perdagangan-sisik-trenggiling-lintas-negara-tersangka-jaringan-semarang-diserahkan-ke-kejaksaan

Kementerian PPN/Bappenas. (2026). Keanekaragaman hayati. Low Carbon Development Indonesia (LCDI). https://lcdi-indonesia.id/keanekaragaman-hayati/

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Mavrellis, C. (2016, 24 September). Perdagangan satwa liar menghasilkan hingga US$23 miliar aliran keuangan ilegal setiap tahun. Global Financial Integrity. https://gfintegrity.org/press-release/wildlife-trafficking-generates-us23-billion-illicit-financial-flows-year/

Midgette, G., & Gore, M. L. (2026). Bagaimana perdagangan satwa liar ilegal mengikuti dan menyimpang dari perilaku pasar konvensional. Proceedings of the National Academy of Sciences, 123(33). https://doi.org/10.1073/pnas.2525056123

Nurrurachman, K., Alharun, S. J., Aprianti, A., Sabilla, R. K., & Amaliah, K. (2025). Pendekatan follow the money sebagai instrumen pembuktian dalam perkara korupsi dan pencucian uang. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 3(1), 296–301. https://doi.org/10.62379/tgt5cy9

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (2025). Klinik Dumas Special Edition: PPATK dan NGO/CSO perkuat aduan TPPU melalui peluncuran "lapor.ppatk.go.id". Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. https://www.ppatk.go.id/news/read/1570/klinik-dumas-special-edition-ppatk-dan-ngocso-perkuat-aduan-tppu-melalui-peluncuran-laporppatkgoid.html

Rahman, F. (2024, 28 Agustus). UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU "Perubahan" Konservasi). Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM. https://pslh.ugm.ac.id/uu-no-32-tahun-2024-tentang-perubahan-uu-konservasi-sumber-daya-alam-hayati-dan-ekosistemnya-uu-perubahan-konservasi/

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Wyatt, T., van Uhm, D., & Nurse, A. (2020). Membedakan jaringan kriminal dalam perdagangan satwa liar ilegal: Kejahatan terorganisir, korporasi, dan tidak terorganisir. Trends in Organized Crime, 23, 350–366. https://doi.org/10.1007/s12117-020-09385-9

Peraturan perundang-undangan dan putusan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-22