Pengaruh Pengetahuan Pajak dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Preferensi Resiko sebagai Variabel Moderasi (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jayapura)
DOI:
https://doi.org/10.52062/jaked.v17i1.2333Keywords:
pemahaman, sanksi perpajakan, kepatuhan wajib pajak, preferensi risikoAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh pemahaman dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan preferensi risiko sebagai variabel moderasi (studi pada KPP Jayapura). Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. populasi dalam penelitian ini adalah seluruh wajib pajak KPP Pratama Jayapura. Teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Sampel di dalam penelitian ini adalah wajib pajak yang telah melaporkan SPT tahunan pada KPP Pratama Jayapura tersebut, adapun sampel dalam penelitian ini berjumlah 95 wajib pajak.
Metode pengumpulan data yaitu menggunakan kuesioner online yang dibagikan secara Online dengan Teknik snowball sampling. Data yang digunakan dalam penelitian merupakan data primer yang dikumpulkan melalui survei kuesioner.
Alat Analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Structural Equation Model (SEM) dengan metode Partial Least Square (PLS) dengan menggunakan software WarpPLS 7.0. PLS – SEM digunakan untuk menguji secara simultan hubungan antar konstruk laten dalam hubungan linear ataupun nonlinear dengan banyak indicator baik berbentuk reflektif dan formatif.
Hasil analisis moderasi dengan melihat nilai P-value menunjukkan bahwa preferensi risiko tidak memoderasi hubungan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib. Hal ini berarti bahwa wajib pajak belum memahami khususnya pemahaman dasar mengenai pajak agar wajib pajak dapat mempertimbangkan segala sesuatu sebelum melakukan pembayaran pajak karena pemahaman pajak menjadi faktor yang sangat penting dalam membantu wajib pajak melaksanakan tingkat kepatuhan wajib pajak. Sedangkan Hasil analisis rmoderasi dengan pendekatan nilai p-value menunjukkan bahwa preferensi risiko memoderasi hubungan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib. Hal ini berarti bahwa masyarakat pada umumnya akan patuh pada peraturan apabila ada sanksi yang mengikat, Selain itu hal yang harus diperhatikan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak adalah risiko. Karena Semakin tinggi sanksi yang diberikan maka akan menghasilkan kepatuhan yang tinggi pula.