Problematika Papua Satu Data
DOI:
https://doi.org/10.56076/jkesp.v4i2.2087Abstrak
Kegagalan Perencanaan Pembangunan dalam perspektif UU 25/2004 ialah tidak maksimalnya Data Perencanaan Pembangunan di tingkat Pemerintah Provinsi Papua bahkan Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu tujuan umum dalam tulisan ini ialah menjabarkan fakta-fakta permasalahan dalam Data Perencanaan Pembangunan di Provinsi Papua. Beberapa metodologi yang digunakan dalam proses identifikasi permasalahan Data Perencanaan antara lain: (1) Proses pengumpulan data dilakukan melalui Mapping Concept, ataupun konsep yang sering diterapkan dalam Lembaga Internasional (NGOs) seperti NRA (Need Read Assesment), Web Searching, dan Studi Kepustakaan, (2) Metode analisis data yang diterapkan dalam penelitian ini ialah Deskriptif Kualitatif, dimana metode ini mencoba mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan kondisi data perencanaan di Provinsi Papua. Berdasarkan hasil analisis maka memberikan kesimpulan terdapat 2 kekuatan yang sangat mendasar yang menjadi hambatan dalam pencapaian konsep PAPUA SATU DATA, dimana masih banyak OPD ataupun ASN di Lingkungan PEMPROV Papua yang tidak paham ataupun tidak tahu konsep tersebut sehingga kondisi ini memiliki sebuah konsekuensi yang sangat fatal, bahwa tidak tumbuhnya kesadaran dan komitmen bersama dalam mewujudkan konsep tersebut.
Kata Kunci : Data Perencanaan, Papua Satu Data
Unduhan
Referensi
UU RI Nomor 25 Tahun (2004) Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
PERGUB Nomor 80 Tahun (2015) Tentang Satu Data Pembangunan di Provinsi Jawa Barat;
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2017 Jurnal Kajian Ekonomi dan Studi Pembangunan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).