Menggagas Perubahan Kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Otonomi Daerah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi fungsi dan kontribusi Dewan Perwakilan Daerah terhadap pembentukan undang-undangan otonomi daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris yaitu jenis penelitian hokum normatif yang didukung dan dilengkapi dengan data empiris. Hasil penelitian menunukkan bahwa eksistensi fungsi dewan perwakilan daerah sebagai representasi territorial pemerintah daerah. Maka dalam pelaksanaan otonomi daerah secara konstitusional kewenangannya yang terbatas sehingga berimplikasi pada fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Kontribusi Dewan Perwakilan Daerah terhadap pembentukan undang-undang yang berkaitan otonomi daerah suatu hal yang mutlak untuk dipenuhi. Kemudian dalam proses pembentukan undang-undang DPD hanya diberi kewenangan mulai dari tahap perancanaan rancangan undang-undang sampai pembahasan rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, sehingga jika merujuk pada kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan maka harus sampai pada tahap persetujuan. Hal inilah yang kemudian tidak mewujudkan prinsip checks and balance antar kekuasaan Negara.