Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Penulis

  • Donny Eddy Sam Karauwan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari
  • Marius Suprianto Sakmaf Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari

DOI:

https://doi.org/10.31957/plj.v5i2.1735

Kata Kunci:

Bantuan Hukum, Hak Konstitusional, Prodeo, Paralegal

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam mewujudkan keadilan bagi hak asasi manusia dan pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Penelitian adalah penelitian perpaduan atau penelitian normatif empiris. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Manokwari yang memfokuskan pada Pengadilan Negeri Manokwari. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan narasumber, kemudian data yang dikumpulkan dianalisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan salah satu cara untuk mewujudkan “access to law and justice†bagi rakyat miskin yang diberikan oleh negara atas amanat dari konstitusi sebagai hak konstitusional (constitutional rights). Peran bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam mewujudkan keadilan bagi hak asasi manusia adalah menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, LP3ES : Jakarta, 2007.

Andry Rahman Arif, “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana Di Kota Bandar Lampungâ€, Jurnal Fiat Justitia, Vol. 9 No. 1 Edisi Januari-Maret 2015.

Ashri, M. (2019). Reconciliation of Humanitarian Law and Human Rights Law in Armed Conflict. Hasanuddin Law Review, 5(2), 209-219. doi: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v5i2.1348.

Fauzi, S. I., & Ningtyas, I. P. (2018). Optimalisasi pemberian bantuan hukum demi terwujudnya access to law and justice bagi rakyat miskin. Jurnal Konstitusi, 15(1), 50-72.

Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo : Jakarta, 2000.

Hendri Yasuti. “Hakikat Affrmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan yang terpinggirkan)†Jurnal Menara, Vol. 12 No. 1 Januari - Juni 2013.

Isnandar Syahputra Nasution, “Urgensi Peran Pengadilan dalam Memberikan Pelayanan Bantuan Hukum Terhadap Orang Miskin Sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukumâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 4 No. 1 Edisi Maret 2015, h 185.

Iwan Wahyu Pujiarto, “Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,†USU Law Journal 2, no. 3 (2015). Hlm. 87-88

Kusumawati, M. P. (2016). Peranan dan Kedudukan Lembaga Bantuan Hukum sebagai Access to Justice bagi Orang Miskin. Arena Hukum, 9(2), 190-206.

Manfred Nowak, U.N. Covenant on Civil and Political Rights, CCPR Commentary (N.P. Engel, Arlington: 1993).

Mosgan Situmorang, DKK, Tanggung Jawab Negara dan Advokat dalam Memberikan Bantuan Hukum, BPHN kementerian Hukum dan HAM: Jakarta, 2011.

PEKKA dan AusAID, “Akses terhadap Keadilan: Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga di Indonesiaâ€, 2010.

Salamor, Y. B. (2018). Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin Di Kota Ambon. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 2(1), 277-283.

Sihombing, E. N. (2019). Eksistensi Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(1), 70-77.

Yunus, A. (2020). Multilayered Democracy in Papua: A Comparison of “Noken†System and Electoral College System in the United States. Hasanuddin Law Review, 6(3), 232-239. doi: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v6i3.2892

Terbitan

Bagian

Articles