Penggunaan Surat Palsu: Relasi Fakta, Moral, dan Doktrin Hukum dalam Pertimbangan Putusan Hakim

Penulis

  • Ahmad Rais Karnawan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.31957/plj.v5i2.1737

Kata Kunci:

Hakim, Putusan, Keadilan Hukum, Surat Palsu

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak pidana pemalsuan surat dalam Putusan Nomor 1992/Pid.B/2018/PN.MKS. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendeketan perundang-undangan, kasus dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan Hukum Pidana Materiil terhadap perkara Nomor: 1992/Pid.B/2017/PN.Makassar didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun alat-alat bukti. Perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam memberikan putusan terhadap suatu perkara hukum mampu menggali, menjabarkan, dan mensinergikan antara fakta, norma, moral, dan doktrin hukum dalam pengambilan putusan, hakimlah yang paling bertanggung jawab memasukkan atau menggabungkan unsur-unsur tersebut melalui putusan-putusan yang dibuatnya. Putusan hakim, selain harus mempertimbangkan asas keadilan hukum (legal justice) berdasarkan atas norma atau kaidah hukum dan asas keadilan sosial (social justice) yang merupakan fakta hukum yang terjadi dalam masyarakat, juga harus mempertimbangkan asas keadilan moral (moral justice). 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ahmad Rifai. (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Hamzah. (2015). Delik-delik tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Andi Muhammad Sofyan. (2017). Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Jakarta: Prenada Media.

Darwan Prinst. (2002). Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta: Djambatan.

Eva Achjani Zulfa (2018). Menghancurkan Kepalsuan (Studi Tentang Tindak Pidana Pemalsuan Dan Problema Penerapannya). Jurnal Hukum & Pembangunan. 2(2018): 345-360.

Hari Sasangka dan Lily Rosita, (2003). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Irwansyah. (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta : Mirra Buana Media.

Josef M Monteiro (2007). Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justisia. Volume 25 No. 2.

Mokhtar, K. A., & Satriawan, I. (2019). The Role of Indonesian Constitutional Court in Resolving Disputes Among the State Organs. Hasanuddin Law Review, 5(2): 159-179. doi: http://dx.doi.org/10.20956/halrev.v5i2.1669

P.A.F Lamintang dan Theo Iamintang. (2009). DeIik-deIik khusus, Kejahatan membahayakan kepercayaan umum terhadap surat, aIat pembayaran, aIat bukti, dan peradiIan. Jakarta: Sinar Grafika.

Salman Maggalatung. (2014). Hubungan Antara Fakta Norma, Moral, Dan Doktrin Hukum Dalam Pertimbangan Putusan Hakim. Jurnal Cita Hukum, 2(2): 185-192

Satjipto Rahardjo. (1998). Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem PeradiIan Pidana. Pusat PeIayanan KeadiIan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.

Setiawan, D., Muhadar., dan Wiwie Heryani. (2018). Pembuktian Tindak Pidana Psikis dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pagaruyuang Law Journal, 2(1), 1-23.

Susanti Ante (2013). Pembuktian dan Putusan Pengadilan Dalam Acara Pidana. Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013

Susanto, E. A., & Gunarto, G. (2018). Pertanggungjawaban PidanaYang Memakai Surat Palsu DitinjauDari Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Jurnal Daulat Hukum, 1(1): 1-12

Trisya Livy A, Antonius Sidik M, & Dessi Perdani Yuris Puspita S. (2019). Pembuktian Tindak Pidana Penggunaan Surat Palsu (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 914/Pid.B./2018/Pn.Jkt.Sel.). Soedirman Law Review, 2(2) : 456-463

Wayan Sentosa. (2016). Interpretasi Kerugian Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol. 5, No. 1 : 1-11.

Yusuf Mars, Herman, Hendrawan (2019). Analisis Hukum Pembuktian Terhadap Putusan Bebas Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 405/Pid.Sus/2016/PN.Kdi). Halu Eleo Legal Research. Pp. 194-208

Terbitan

Bagian

Articles