Kekuatan Hukum Klausula Jaminan dalam Perjanjian Utang Piutang yang Tidak Dituangkan dalam Akta Tersendiri
DOI:
https://doi.org/10.31957/plj.v6i1.1811Kata Kunci:
Akta, Jaminan, Kekuatan Hukum, Perjanjian, Utang PiutangAbstrak
Setiap perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit yang menyaratkan adanya jaminan di dalamnya sebaiknya dibuatkan pula akta pembebanan sebagai accesoir dari perjanjian utang piutang atau perjanjian kredit tersebut. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyaratkan bahwa pembebanan hak tanggungan dan fidusia dilakukan dengan akta otentik. Dalam perbuatan hukum utang piutang yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan menyaratkan adanya jaminan, maka perjanjian terkait benda jaminan hendaknya dibuat terpisah. Jika klausula jaminan hanya disebut dalam perjanjian utang piutang dan tidak dituangkan dalam akta tersendiri, maka tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak terhadap benda jaminan. Kondisi yang demikian menempatkan kreditor sebagai kreditor konkuren yang mana dalam pemenuhannya haknya tidak memiliki keistimewaan dan tidak diutamakan.Â