Pelaksanaan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.31957/plj.v6i1.1820Kata Kunci:
Covid-19, Hak atas Kesehatan, Pemerintah Daerah, PandemiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pemerintah daerah dalam penanganan pandemi covid-19 melaui studi komparatif. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai respon terhadap dampak pandemi terhadap sendi-sendi kehidupan kemasyarakatan, pelaksanaan fungsi Pemerintah Daerah Kab. Kolaka Utara dan Kab. Gowa telah menjalankan fungsi pemerintahan dalam penanganan pandemi covid-19 dengan membuat kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta melakukan edukasi terkait pandemi covid-19 kepada masyarakat. Diperlukan kajian dan upaya cermat terhadap realisasi dari regulasi penganan covid-19 yang telah diterbitkan, sehingga instrumen hukum yang diahsilkan dapat efektif dan implementatif di tengah masyarakat sebagai upaya penanganan dampak pandemi.
Unduhan
Referensi
Aminuddin Ilmar. 2014, Hukum Tata Pemerintahan, Jakarta, Prenadamedia Group.
Ani Sri Rahayu. 2017, Pengantar Pemerintahan Daerah Kajian Teori, Hukum, dan Aplikasinya, Sinar Grafika, Malang.
Ardika Nurfurqon. 2020. Analisis Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Covid-19: Perspektif Hukum Administrasi. Jurnal Yustika, Vol. 23, No. 1: 1-14.
Ariska Marzela, Hijrah Adhyanti Mirzana, dan Audyna Mayasari Muin. 2021. "Relasi Kebijakan Asimilasi Narapidana dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia." Amanna Gappa, Vol. 29 No. 1: 70-78.
Bhenyamin Hoessain. 2009, Perubahan Model, Pola dan Bentuk Pemerintahan Daerah: Dari Era Orde Baru Ke Era Reformasi, Departemen Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Jakarat.
Brendan K. Beare and Alexis Akira Toda. 2020. "On the emergence of a power law in the distribution of COVID-19 cases." Physica D: Nonlinear Phenomena, Vol. 412: 132649.
Darmin Tuwu. 2020. Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19. Journal Publicuho, Volume 3, Number 2: 268-269.
Fradhana Putra Disantara. 2020. "Tanggung Jawab Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19." JCH: Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 6, No. 1: 48-60.
Hanif Nurcholis. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Penerbit Gramedia, Jakarta.
Iqrak Sulhin. 2020. "Covid-19, Pemenjaraan Berlebihan, Dan Potensi Katastrofe Kemanusiaan." Jurnal Hukum dan Pembangunan. Vol. 50, No. 2: 400-422.
Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Marulak Pardede. 2021. "Aspek Hukum Kekarantinaan Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19." Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 21, No. 1: 23-44.
Rahyunir Rauf. 2018. Asas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah: Dekonsentrasi, Desentralisasi, dan Tugas Pembantuan, Yogyakarta: Zanafa Publishing.
Satuan Tugas Penanganan COVID-19. (2021). Peta Sebaran Covid. Sumber: https://covid19.go.id/peta-sebaran Diakses pada tanggal 15 Februari 2021.