Menggugah Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Paradigma Hukum Progresif
DOI:
https://doi.org/10.31957/plj.v6i1.1872Kata Kunci:
Korupsi, Masyarakat, Progresif, PartisipatifAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Komisi Pemberantasan Korupsi dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi melalui paradigma hukum progresif. Penelitian ini merupakan penelitian sosio-legal yang dijabarkan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum progresif dalam penanganan tindak pidana korupsi telah dilakukan melalui kehadiran Dewan Pengawas KPK dalam melakukan tindakan pro-justitia yang lebih akuntabel dan terukur, namun tidak mengurangi kewenangan pro-justitia KPK itu sendiri. Selain hal tersebut, upaya progresif lain yang dilakukan dalam penanganan tindak pidana korupsi yakni pendekatan justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana kosupsi. Dalam hal ini, KPK tidak bekerja sendiri, dibutuhkan pula peran aktif masyarakat dalam melakukan upaya-upaya pencegahan demi terwujudnya masyarakat anti korupsi, sehingga nantinya akan terjadi pemahaman yang terintegrasi secara nasional tentang anti korupsi.
Unduhan
Referensi
Adami Chazawi. 2006. Hukum pembuktian Tindak Pidana Korupsi, cetakan pertama, Komputerindo. Jakarta.
Dimyati, Khudzaifah, and Angkasa. "Victimological Approaches to Crime of Rape in Indonesian Criminal Justice System." Hasanuddin Law Review 4, no. 3 (2019): 366-376.
Erdianto Efandi. 2011. Hukum Pidana Indonesia. Refika Aditama. Bandung.
Eriyantouw Wahid. 2009. Keadilan Restoratif Dan Peradilan Konvensional Dalam Hukum Pidana. Universitas Trisakti. Jakarta.
Eva Achjani Zulfa. 2009. Keadilan Restoratif. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Jakarta.
Fauzanto, Adi. "Problematika Korupsi Dana Desa Pada Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Berdasarkan Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Partisipatif." Widya Yuridika: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2020): 43-52.
Febriansyah, et al, 2011, Laporan Penelitian: Penguatan Pemberantasan Korupsi Melalui Fungsi Koordinasi Dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta: Indonesia Corruption Watch-Kerjasama Dengan Eropa Union (EU) Dan UNODC (United Nations Office On Drugs And Crime).
Gunardi Endro. "Menyelisik Makna Integritas dan Pertentangannya dengan Korupsi." Integritas: Jurnal Antikorupsi, Vol. 3, No. 1 (2017): 131-152.
Irwansyah. 2021. Penelitian Hukum; Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi). Yogyakarta: Mirra Buana Media.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami untuk membasmi, KPK. Jakarta.
Luhut M.P. Pangaribuan. 2015. Hukum Acara Pidana: Satu Kompilasi KUHAP dan Ketentuanketentuan Pelaksana dan Hukum Internasional yang Relevan. Papas Sinar Sinanti. Depok.
Mahrus Ali. 2013. Melampaui Positivisme Hukum Negara. Aswaja Pressindo. Yogyakarta.
Miriam Liebman. 2007. Restorative justice: How It Works. Jessica Kingsley Publishers. London.
Muhadam Labolo. "Menutup Celah Korupsi Pemerintahan Daerah." Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja 43, no. 2 (2017): 93-110.
Muhammad Irwan, Slamet Sampurno Soewondo, dan Julianto Jover Jotam Kalalo. "Hukum Progresif Sebagai Paradigma Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia." Societas: Jurnal Ilmu Administrasi dan Sosial, Vol. 7, No. 1 (2018): 38-46.
R. Wiyono. 2005. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 2010. Tindak Pidan Tertentu Di Indonesia. PT. Refika Aditama. Bandung.