Penanganan Barang Bukti Illegal Loging: Suatu Kajian Normatif dan Empiris

Penulis

  • Lukas Rosihol Limbong Kepolisian Daerah Papua Barat

DOI:

https://doi.org/10.31957/plj.v6i2.2000

Kata Kunci:

Hutan, Lingkungan, Penyidikan, Pembalakan Liar

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyidikan perkara tindak pidana illegal loging di wilayah hukum Kepolisian Daerah Papua Barat. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiolegal. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Papua Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana kehutanan masih menyisakan kelemahan secara yuridis-formal. Terdapat kekurangan dalam peraturan perundang undangan, antara lain, belum adanya penetapan kawasan hutan. Praktiknya selama ini, hanya ada penunjukan kawasan hutan dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang pelaksanaannya tidak jarang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Selain itu, sarana dan prasarana juga berdampak pada tingkat penyidikan. Salah satunya, sarana kendaraan yang secara geografis sulit dijangkau, hanya mengandalkan kendaraan dinas konvensional, bukan khusus untuk melalui medan hutan hingga ke pedalaman. Dari aspek teknis yudisial, terdapat perbedaan presepsi batas sepadan antara tanah ulayat dengan hutan Negara (hutan lindung), serta tempat atau medan yang sulit  untuk ditempuh dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana Illegal Logging menjadi tantangan penegakan hukum tindak pidana illegal logging. 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Aidir Amin Daud dkk. (2021). "Systematic and integrated handling pattern for environmental recovery." In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, vol. 870, no. 1, p. 012001. IOP Publishing, 2021.

Klute, Marianne, dan Watch Indonesia. (2008). "Forests in Papua: Data and Facts." Forest Conference of West Papua in Witten, Germany. 32-41.

Muhammad Dassir. (2008). Pranata sosial sistem pengelolaan hutan masyarakat adat Kajang. Jurnal Hutan dan Masyarakat, Vol. 3 No. 2: 81-90.

Muzakir Salat. (2012). "Upaya Penanggulangan Illegal Logging Melalui Hukum Adat Ditinjau Dari Perspektif Pluralisme Hukum." Masalah-Masalah Hukum, Vol. 41, no. 1: 110-117.

Nurdjana, IGM dkk. (2005). Korupsi dan Illegal Logging dalam Desentralisasi Indonesia. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Nurdjana, IGM dkk. (2005). Korupsi dan Illegal Logging dalam Desentralisasi Indonesia. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.

Riza Suarga. (2005). Pemberantasan Illegal Logging, Optimisme di Tengah Praktek Premanisme Global, Wana Aksara: Tangerang.

Soerjono, Soekanto dan Sri Mamudji. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerodibroto, Soenarto. 2007. KUHP dan KUHAP dilengkapi YurisprudensiMahkamah Agung dan Hoge Raad, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Supriadi. 2010. Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.

Suriansyah Murhaini, (2011). Hukum Kehutanan Penegakan Hukum Terhadap Kejahatan di Bidang Kehutanan, Yogyakarta: Laksbang Grafika.

Wadjedah Nursyamsi, Irwansyah, dan Nurfaidah Said. (2018). "Perlindungan Lingkungan Hidup Melalui Pemberian Bantuan Kredit oleh Perbankan." Riau Law Journal Vol. 2 no 1: 89-109.

Yuvenalis Takamuli, Irwansyah, Muhadar, dan Muh. Yunus Wahid. (2018). Implementation of Environmental Law Enforcement in Forestry Crime at Papua Regional Police. JL Pol'y & Globalization, 70, 94.

Zain Alam Setia. (2000). Hukum Lingkungan Konservasi Hutan dan Segi- segi Pidana, PT. Rineka Cipta: Jakarta.

Terbitan

Bagian

Articles