Penghentian Penuntutan sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana: Pendekatan Keadilan Restoratif

Penulis

  • A. M. Siryan Kejaksaan Negeri Luwu Utara
  • Audyna Mayasari Muin Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Hijrah Adhyanti Mirzana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.31957/plj.v6i2.2016

Kata Kunci:

Keadilan Restoratif, Hukum Progresif, Penuntutan, Penegakan Hukum

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Makassar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan hukum sosiolegal. Penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan Kejaksaan Negeri Makassar telah melakukan penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif pada 4 (empat) perkara. Kendala yang dihadapi dalam melakukan penghentian penuntutan sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif menyangkut faktor hukum itu sendiri: Pertama, kendala teknis yuridis terhadap kedudukan Perja No.15 Tahun 2020 belum mempunyai kekuatan hukum mengikat; Kedua, persyaratan objektif terkait perdamaian tidak tercapai dan adanya pengaturan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000 yang sebaiknya tidak perlu; Ketiga, persyaratan subjektif perlunya pertimbangan penuntut Umum untuk melihat latar belakang terjadinya/ dilakukan tindak pidana dan tingkat ketercelaan yang dilakukan oleh tersangka.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Cacuk Sudarsono. (2015). "Pelaksanaan Mediasi Penal Dalam penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan." Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang Vol. 4, No. 1.

Endang Mustikowati, M. Syukri Akub, dan Syamsuddin Muchtar. (2014). "Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan Tentang Keadilan Restoratif di Kepolisian Resort Banggai." Jurnal Analisis Seri Sosial, Vol. 5 No. 2. 82-89.

Irwansyah. (2020). Kajian Ilmu Hukum. Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Khudzaifah Dimyati. (2010). Teorisasi Hukum, Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Kristina Agustiani Sianturi, (2017). "Perwujudan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi." De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, no. 1: 184-210.

Lilik Mulyadi, (2015). Mediasi Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, P.T Alumni, Bandung.

Muchammad Zaidun. (2006). Tantangan dan Kendala Kepastian Hukum di Indonesia dalam Kapita Selekta Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Prestasi Publishing.

Rizal F, Andi Muhammad Sofyan, Abrar Saleng dan Anwar Borahima. (2019), "Reviewing Restorative Principles of Corporate Punishment in Corruption Crime." Journal of Law, Policy, and Globalization Vol. 88: 159.

Rudi Rizky (ed). (2008), Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir), Perum Percetakan Negara Indonesia, Jakarta.

Satjipto Rahardjo. (2011). Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosisologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji (2006) Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto, (2008), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Syahriful Khaerul Hidayat, Hijrah Adhyanti Mirzana, dan Dara Indrawati. (2021). "Urgensi Penerapan Diversi Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Pada Tindak Pidana Narkotika." HERMENEUTIKA: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2.

Wicaksono, Adi Hardiyanto, dan Pujiyono. (2015). "Kebijakan Pelaksanaan Diversi Sebagai Perlindungan Bagi Anak Yang Berkonflik dengan Hukum Pada Tingkat Penuntutan di Kejaksaan Negeri Kudus." Law Reform Vol. 11. No. 1: 12-42.

Terbitan

Bagian

Articles