Sengketa Pembayaran Ganti Rugi Hak Milik Atas Tanah Untuk Kepentingan Umum: Perspektif Hak atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.31957/plj.v6i2.2343Kata Kunci:
Ganti-Rugi, Hak Milik, Hak atas Tanah, Sengketa TanahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa pembayaran ganti rugi hak milik atas tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan Gedung Olahraga Sudiang. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bertumpu pada pendekatan kasus. Data yang diperoleh baik secara primer maupun sekunder kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan analisis isi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar bagi pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memasukkan tanah yang merupakan objek sengketa sebagai asset yang belum ada pembayaran ganti rugi adalah karena terhadap objek sengketa tersebut telah dilakukan pembebasan lahan dan di atas objek sengketa telah terbit sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Tk. I Sulawesi Selatan, sehingga objek sengketa dimasukkan dalam Kartu Inventaris Barang Provinsi Sulawesi Selatan. Prosedur Penyelesaian pembayaran ganti rugi pembebasan tanah kawasan Gedung Olah Raga Sudiang sudah berjalan dengan baik, namun bermasalah pada tahap penentuan besaran nominal ganti rugi. Hingga penelitian ini dilakukan, masih terdapat banyak pemilik tanah yang belum mendapatkan ganti rugi namun tanah milik mereka saat ini tetap berada dalam penguasaan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.ÂUnduhan
Data unduhan belum tersedia.
Unduhan
Terbitan
Bagian
Articles