Tantangan dan Perkembangan Kebijakan Otonomi Khusus di Bidang Pendidikan Dasar

Penulis

  • Max Bonsapia Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari
  • Andi Pangerang Moenta Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
  • Marwati Riza Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.31957/plj.v7i1.2462

Kata Kunci:

Pendidikan, Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah

Abstrak

Permasalahan di bidang pendidikan yang terjadi di Indonesia sampai saat ini adalah tidak meratanya akses pendidikan. Tingkat dan kualitas pendidikan menjadi faktor yang sangat menentukan arah pertumbuhan bangsa. Penelitian ini adalah penelitian hukum empirik. Penelitian dilakukan di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara yuridis, dalam tataran internasional maupun nasional, instrumen hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia mengakui tentang adanya prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Hal itu menunjukkan bahwa implementasi kebijakan otonomi khusus di bidang pelayanan pendidikan di Kabupaten Manokwari, meliputi pemberian layanan kemudahan melalui dibentuknya Pendidikan Layanan Khusus bagi peserta didik di daerah terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan yang tidak mampu dari segi ekonomi. Selain itu, mewujudkan layanan pendidikan bermutu dengan menjamin ketersediaan guru dan distribusi guru yang tepat sasaran. Intervensi dalam Proses Pembelajaran. Prasyarat yang harus terpenuhi untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan di Papua dan Papua Barat adalah pemenuhan sarana pendidikan yang terstandarisasi. Selain itu, harus dikembangkan kurikulum lokal yang kontekstual dengan memperhatikan tipologi wilayah di tanah Papua. Pengembangan sekolah berasrama serta pendidikan khusus layanan khusus juga dapat dilakukan di beberapa daerah untuk mengatasi hambatan kultural.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Arie, Marthen, dan Aminuddin Ilmar. (2017). "The Institutional Arrangement of Special Fund Management of Papua Province." JL Pol'y & Globalization, Vol. 67: 79.

Arifah, Umi. (2018). "Kebijakan Publik Dalam Anggaran Pendidikan." Cakrawala: Jurnal Kajian Manajemen Pendidikan Islam dan studi sosial 2, no. 1: 17-37.

Irwansyah, (2020). Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Yogyakarta: Mirra Buana Media.

Karath, M. (2015). Accelerating the Development for the Welfare Community in the Land of Papua. Global Journal of Arts Humanities and Social Sciences, 3(3), 30-43.

Korain, Fransiskus, Markus Kaunang, dan Maxi Egetan. (2020). "Implementasi kebijakan dana otonomi khusus bidang pendidikan di Kota Sorong Provinsi Papua Barat." Jurnal Administrasi Publik 5, no. 86 (2020).

Marius Air, John Pieris, and Nelson Simanjuntak, (2021). “Kajian Hukum Terhadap Implementasi Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat (Studi Kasus UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Di Provinsi Papua Barat),†Jurnal Hukum to-ra: Hukum untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 7, no. (1): 70–80.

Patittingi, Farida, Irwansyah Irwansyah, Muhammad Hasrul, Muhammad Ilham Arisaputra, dan Ahsan Yunus. (2021). "Relasi Negara Dan Agama Dalam Peraturan Daerah Bernuansa Syariah: Perspektif Pancasila." Pancasila: Jurnal Keindonesiaan 1, no. 1: 17-33.

Sanur, Debora. (2020). "Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus di Aceh [Implementation of Special Autonomy Policies in Aceh]." Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional 11, no. 1: 65-83.

Tabuni, Depinus, Patar Rumapea, dan William Agustinus Areros. (2016). "Implementasi kebijakan otonomi khusus (studi kasus tentang pelayanan publik bidang pendidikan) di Kabupaten Lanny Jaya provinsi Papua." Jurnal Administrasi Publik 1, no. 43.

Usman, A. Samad. (2014). "Meningkatan Mutu Pendidikan Melalui Penerapan Manajemen Berbasis Sekolah." Jurnal Ilmiah Didaktika: Media Ilmiah Pendidikan dan Pengajaran 15, no. 1: 13-31.

Diterbitkan

2022-10-18

Terbitan

Bagian

Articles